Ayah Brigadir J Bongkar Penghasilan Bulanan sang Putra, Tak Kaget di Rekening Ada Uang Ratusan Juta
Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat membongkar penghasilan bulanan sang putra.
TRIBUNPALU.COM - Hilangnya uang Rp 200 juta di rekening Brigadir J menuai sorotan.
Tak hanya pelaku pencurian yang menjadi perbincangan, namun banyak pihak yang mempertanyakan darimana Brigadir J mendapatkan uang sebanyak itu.
Samuel Hutabarat, ayah Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat menjawab pertanyaan tersebut.
Ia meyakini, uang Rp 200 juta murni uang tabungan anaknya.
"Uang sebesar Rp 200 juta dalam rekening itu hal yang wajar, karena dia sudah 10 tahun bekerja," kata Samuel, Jumat (19/8/2022).
Ia merinci, apabila gaji anaknya rata-rata Rp 5 juta sebulan dan semua uang tersebut ditabungkan, dalam setahun sudah terkumpul Rp 60 juta.
Baca juga: Anggota Komisi XI DPR Nilai Bank Bisa Kena Pidana Jika Rekening Brigadir J Benar Dibobol
Baca juga: Ternyata 4 Rekening Brigadir J Dikuasi Ferdy Sambo, Pengacara Duga Dipakai Tampung Dana Mafia
Anaknya sudah 10 tahun menjadi polisi, kata Samuel, tentu uang tabungan Rp 200 juta merupakan hal yang wajar.
"Dia kan masih sendiri. Belum menikah dan tidak ada tanggungan. Jadi wajar tabungannya segitu," kata Samuel.
Terkait adanya kerajaan bisnis Ferdy Sambo dengan praktik pencucian uang, Samuel menyerahkan semua pembuktiannya pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Sementara itu, pengacara keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak akan melaporkan Ferdy Sambo dengan dugaan telah mencuri uang dalam rekening Brigadir J.
"Uang yang dicuri Rp 200 juta. Transaksi terjadi 11 Juli 2022 dari rekening orang yang telah mati (Brigadir J) ke tersangka (Ferdy Sambo)," kata Kamaruddin di Jambi, Kamis (18/8/2022).
Ferdi Sambo, kata Kamaruddin, dilaporkan tindak pidana pencurian uang yang tersimpan di rekening milik Brigadir Yosua.
Kata Kamaruddin, uang senilai Rp 200 juta dipindahkan ke rekening salah satu tersangka yang menewaskan Brigadir Yosua.
"Terjadi pada tanggal 11 Juli 2022. Kemudian juga melakukan transaksi tindak pidana pencucian uang. Jadi, melanggar Pasal 362 Junto 365 Undang-undang tentang Pencucian Uang," kata Kamaruddin.