Tindakan 'Keji' Putri Candrawathi Dibongkar Bharada E, Tega Lakukan Ini Usai Brigadir J Tewas

Terungkap perbuatan fatal Putri Candrawathi hingga ia ditetapkan sebagai tersangka.

Kolase TribunPalu.com/Handover
KOLASE Bharada E - Irjen Ferdy Sambo - Putri. 

Menurutnya, penyidik cenderung menerapkan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP karena ada pelibatan orang lain.

Ada yang berencana, ada yang dilibatkan atau terlibat dalam alur rencana.

Buktinya, pihak-pihak yang terlibat menjalankan tugas yang diberikan oleh pihak yang merencanakan pembunuhan Brigadir J.

"Lalu peran Bu Putri dimana? Orangnya mungkin bisa jadi tidak melakukan apapun, tapi kalau dia punya kepentingan atau menyetujui atau mendorong tindak pidana, dia bisa dijerat Pasal 340 atau Pasal 338," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul Kesalahan Fatal Putri Terkuak, Ternyata Tega Lakukan Ini Usai Brigadir J Tewas, Bharada E Saksinya, 

Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved