Peran Vital Putri Jebloskan Brigadir J Menuju Maut, Setelah Itu Tega Lakukan Ini Bersama Ferdy Sambo

Akhirnya terungkap peran Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo Giring Brigadir J ke Rumah Dinias Duren Tiga untuk Dilakukan Eksekusi Pembunuhan.

Handover
Akhirnya terungkap peran Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo Giring Brigadir J ke Rumah Dinias Duren Tiga untuk Dilakukan Eksekusi Pembunuhan. 

"Pasal 340 bisa dikenakan kalau terlibat perencanaan pembunuhan karena ada kehendak. Kata kuncinya karena dia punya kehendak atau kepentingan atas kematian itu," kata Ganjar dilansir dari YouTube TvOne.

Menurutnya, penyidik cenderung menerapkan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP karena ada pelibatan orang lain. Ada yang berencana, ada yang dilibatkan atau terlibat dalam alur rencana.

Buktinya, pihak-pihak yang terlibat menjalankan tugas yang diberikan oleh pihak yang merencanakan pembunuhan Brigadir J. "Lalu peran Bu Putri dimana? Orangnya mungkin bisa jadi tidak melakukan apapun, tapi kalau dia punya kepentingan atau menyetujui atau mendorong tindak pidana, dia bisa dijerat Pasal 340 atau Pasal 338," ujarnya.(*)


(Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved