Tak Ada Luka Penganiayaan di Autopsi Ulang Brigadir J, Kamaruddin: Tersangka Bilang Dianiaya Dulu

Kamaruddin Simanjuntak kembali ragukan hasil autopsi ulang Brigadir J yang menyebut tak ada luka penganiayaan pada tubuh Brigadir J.

handover
Kamaruddin Simanjuntak, penasihat hukum keluarga Samuel Hutabarat menunjukkan foto jasad Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di Bareskrim Mabes Polri, Senin (18/7/2022). Kamaruddin Simanjuntak kembali ragukan hasil autopsi ulang Brigadir J yang menyebut tak ada luka penganiayaan pada tubuh Brigadir J. 

Jumlahnya luka yang ditemukan pun cukup banyak.

"Ada lima luka tembak masuk, dan empat luka tembak keluar," ujarnya.

Dia mengungkapkan ada dua luka mematikan yang menyebabkan meninggalnya Yosua.

"Luka tembak di kepala dan dada," ucapnya.

Apakah ada luka akibat pukulan atau benda tajam?

"Saya bisa yakinkan, sesuai dengan hasil pemeriksaan kami, tidak ada luka pada tubuh Yosua selain akibat senjata api," kata Ade Firmansyah, Senin (22/8/2022).

Sementara untuk jarak tembak pada tubuh Brigadir Yosua, dia tidak bisa mematikan.

"Ciri-ciri luka pada tubuh sudah tidak bisa diinterprestasikan lagi," katanya.

Lalu, tembakan mana yang pertama di tubuh Yosua?

Ade mengungkapkan ada informasi yang bisa mereka sampaikan, dan ada yang tidak bisa.

"Kami hanya bisa sampaikan 5 luka tembak masuk dan 4 luka tembak keluar," ujarnya.

Ade juga mengatakan memang ada peluru yang bersarang di tubuh Yosua.

Terkait autopsi ulang ini, dokter Ade mengatakan hasil lengkap sudah sampaikan tim forensik secara lengkap pda penyidik.

"Kami yakinkan kepada masyarakat, kami di sini independen, tidak memihak," ujarnya.

Dia bilang, penyelesaian hasil pemeriksaan diselesaikan kurang dari empat minggu.

Dalam menjalankan tugasnya ini, dokter Ade bilang tidak ada tekanan dari manapun.

(*/ TribunPalu.com / TribunNews/ Abdi Ryanda / TribunJambi/ Suang Sitanggang)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved