Sulteng Hari Ini
Temui Kepala Kejari Palu, Longki Djanggola Desak Penegakan Hukum Yahdi Basma
Longki Djanggola menemui langsung pihak kejaksaan tanpa diwakili penasehat hukumnya agar mendapatkan informasi langsung terkait upaya penegakan hukum
TRIBUNPALU.COM, PALU - Tokoh masyarakat Sulawesi Tengah Longki Djanggola mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu di Jl Prof Moh Yamin Nomor 97, Kelurahan Tatura Utara, Kota Palu, Selasa (23/8/2022) siang.
Gubernur Sulawesi Tengah periode 2011-2021 itu menemui Kepala Kejaksaan Negeri Palu Hartawi di Lantai II Kantor Kejari Palu.
Longki Djanggola menemui Kepala Kejari Palu Hartawi terkait penegakan hukum dan keadilan terhadap Yahdi Basma, terpidana kasus Pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Yahdi Basma belum ditahan Kejari Palu.
“Atas nama pribadi saya Longki Djanggola mengucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada Kajari Palu yang telah berkenan menemui kami di sela-sela kesibukannya hari ini,” ujar Longki Djanggola mengawali perbincangan dengan Hartawi.
Baca juga: Gubernur Longki Djanggola Luncurkan Buku Satu Dekade Dekranasda Sulawesi Tengah
Longki Djanggola menemui langsung pihak kejaksaan tanpa diwakili penasehat hukumnya agar mendapatkan informasi langsung terkait upaya penegakan hukum dan keadilan dalam kasusnya itu.
“Agar saya bisa memperoleh informasi yang akurat dan sebenar-benarnya, sehingga dapat memberikan penjelasan yang akurat untuk menjawab keresahan dan kegelisahan masyarakat yang mereka sampaikan kepada saya menyangkut upaya lanjutan dalam penegakan hukum dan keadilan terkait kasus pidana ini,” ujar Longki Djanggola.
Kepala Kejari Palu Hartawi menjelaskan, pihak kejaksaan sudah dua kali melayangkan panggilan kepada Yahdi Basma terkait tindak lanjut putusan MA dalam perkara pelanggaran UU ITE itu.
“Kami pun meyakini bahwa surat panggilan tersebut sudah diterima oleh yang bersangkutan selaku terpidana ataupun penasehat hukumnya,” ujarnya.
Terkait pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana Yahdi Basma, Hartawi terus berkoordinasi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah, khususnya dengan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut.
“Dalam waktu dekat jika panggilan berikutnya tetap tidak diindahkan yang bersangkutan, kami akan lakukan upaya hukum paksa terhadap terpidana,” ucap Hartawi.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Yahdi Basma melalui amar Putusan kasasi nomor 1085 K/PID.SUS/2022.
Baca juga: Sejarah Tari Torompio, Salah Satu Tari Tradisional Sulteng Asal Suku Pamona Poso
MA menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palu dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa Yahdi Basma.
Dengan ditolaknya kasasi tersebut, maka putusan banding Pengadilan Tinggi Sulteng Nomor 42/PID.SUS/2021/PT PAL, berlaku dalam amarnya menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Yahdi Basma.
Selain vonis penjara, anggota DPRD Sulteng dari Partai Nasdem itu juga dihukum membayar denda Rp300 juta, subsidair 1 bulan kurungan.
Kasus itu bergulir setelah Yahdi Basma mendistribusikan potongan koran yang berisi berita denan judul Longki Djanggola Membiayai Aksi People Power di Sulteng ke media sosial.
Longki Djanggola kala itu menjabat Gubernur Sulteng dan Ketua DPD Gerindra Sulteng.(*)