Terungkap Fakta 'Kerajaan Ferdy Sambo' yang Sebenarnya, Mahfud MD: Kuasai 3 Jenderal Bintang Satu
Mahfud MD, akhirnya mengungkapkan apa yang dimaksud dengan "Kerajaan Ferdy Sambo" hingga "Mabes di dalam mabes".
TRIBUNPALU.COM - Ramai diperbincangkan bahwa Irjen Ferdy Sambo membangun 'Kerajaan' hingga 'Mabes di dalam mabes' di internal Polri.
Pernyataan ini pertama kali muncul dari Menko Polhukam yang juga Ketua Kompolnas, Mahfud MD.
Akibat pernyataan tersebut, banyak yang berspekulasi bahwa 'Kerajaan Ferdy Sambo' berkaitan dengan perjudian.
Mahfud MD, akhirnya mengungkapkan apa yang dimaksud dengan "Kerajaan Ferdy Sambo" hingga "Mabes di dalam mabes".
Mahfud berbicara soal dua istilah yang terkait dengan kasus Ferdy Sambo itu saat rapat dengan Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (22/8/2022).
Mahfud membantah jika yang dimaksud dengan kelompok pimpinan Irjen Ferdy Sambo itu adalah terkait dengan perjudian.
Baca juga: Desak Kapolri Dinonaktifkan, Demokrat Usulkan Sosok Ini Jadi Penggantinya: Kita Tak Percaya Polisi
Baca juga: Dicecar Isu LGBT hingga Motif Porno di Kasus Ferdy Sambo, Mahfud MD: Tanya ke Polisi Dong Masa Saya
Seperti diketahui, belakangan marak beredar bagan "Kaisar Sambo dan Konsorsium 303" yang memuat banyak nama perwira menengah (pamen) hingga perwira tinggi (pati) Polri.
“Itu saya katakan soal gambar-gambar (perjudian) itu saya sudah dapat, tetapi itu bukan dari saya, saya tidak tahu sama sekali," kata Mahfud,” kata Mahfud MD.
“Tapi kalau orang-orangnya saya katakan kerajaan sambo itu bukan dalam konteks pembagian uang judi itu," ujarnya menambahkan.
Mahfud mengatakan, kerajaan atau mabes di dalam mabes yang dipimpin Ferdy Sambo itu adalah terkait jabatannya dulu sebagai Kadiv Propam.
Menurut Mahfud, Posisi Kadiv Propam yang membawahi tiga jenderal bintang satu sangatlah besar.
"Karena sabagai Div Propam dia menguasai 3 bintang 1 tapi semua bintang 1 itu diperintah untuk menyelidiki. Hasil penyelidikannya diteruskan atau ndak, lalu kalau sudah diselidiki, pemeriksaannya oleh ini (Sambo), persetujuan juga (Sambo)," ucap Mahfud.
Oleh karena itu, Mahfud menilai kekuasaan seperti ini harus dihentikan agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penyelesaian kasus.
"Kenapa ini tidak dipisah saja, kaya kita buat trias politika itu yang meriksa dan yang menyelidiki beda," tuturnya.

Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, sampai saat ini sudah ada 83 polisi berstatus terperiksa oleh Inspektorat Khsusu (Itsus) yang ditengarai membantu Ferdy Sambo menghambat proses penyidikan.