Menghitung 'Jam' TV Analog Tahap 2 akan Dihentikan, Ini Daftar Wilayah yang Bakal Terdampak
Berikut ini daftar wilayah yang akan terdampak penghentian tv analog tahap 2 pada Kamis 25 Agustus 2022.
TRIBUNPALU.COM - Pada 25 Agustus 2022 akan dilakukan penghentian siaran TV analog tahap dua.
Ini berarti dalam waktu kurang dari satu hari masyarakat di sejumlah daerah tak bisa lagi menikmati siara tv analog.
Siap-siap untuk warga Jakarta dan beberapa daerah lainnya karena penghentian siaran TV analog tahap dua akan dilakukan sehari lagi.
Baca juga: Siaran TV Analog Akan Dihentikan 25 Agustus 2022, Ini Daftar Wilayah Dihentikan Siaran TV Analognya
Tercatat sebanyak 31 wilayah di 110 kabupaten atau kota akan ikut terdampak, termasuk wilayah DKI Jakarta.
Sebelumnya, pemerintah telah menghentikan siaran TV analog tahap pertama untuk 56 wilayah pada 30 April 2022 lalu.
Sementara penghentian siaran TV analog selanjutnya akan menyasar 25 wilayah siaran di 65 kabupaten/k
Lantas, mana saja wilayah yang akan dilakukan penghentian siaran TV analog pada 25 Agustus 2022?
Berikut daftar wilayah penghentian siaran TV analog tahap 2 dilansir dari laman Kominfo:
DKI Jakarta
-
Kabupaten Kepulauan Seribu
-
Jakarta Pusat
-
Jakarta Utara
-
Jakarta Barat
-
Jakarta Selatan