Sigi Hari Ini

Razia di Jalur Palu-Palolo, Polres Sigi Sita 245 Liter Miras Cap Tikus

Anggota Polres Sigi melalui Unit Kerja Lapangan (UKL) Regu 10 yang dipimpin Iptu I Ketut Swarnaya kembali melaksanakan Kegiatan Kepolisian Yang Diting

Editor: Haqir Muhakir
Polres Sigi
Polres Sigi berhasil mengamankan 245 liter miras cap tikus dari salah seorang pria berinisial VR (24) warga Desa Lembantongoa, Kecamatan Palolo, Kabupaten sigi yang dimuat dengan kendaraan roda empat (mobil). 

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Anggota Polres Sigi melalui Unit Kerja Lapangan (UKL) Regu 10 yang dipimpin Iptu I Ketut Swarnaya kembali melaksanakan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) bertempat di Desa Sigimpu, Kecamatan Sigi Kota, Kabupaten Sigi, Sulteng, Rabu (24/8/2022).

Dari Razia itu, Polres Sigi berhasil mengamankan 245 liter miras cap tikus dari salah seorang pria berinisial VR (24) warga Desa Lembantongoa, Kecamatan Palolo, Kabupaten sigi yang dimuat dengan kendaraan roda empat (mobil).

Kapolres Sigi AKBP Reja A Simanjuntak melalui Kasi Humas Polres Sigi AKP Ferry Triyanto membenarkan penyitaan miras 245 Liter di desa sigimpu tersebut.

“Kegiatan K2YD yang dilakukan di jalur jalan Palu Palolo berhasil menyita minuman keras jenis cap tikus sejumlah 245 Liter dan telah diamankan di Mapolres Sigi. Kepada pemilik miras tersebut telah kami buatkan berita acara penyitaan barang bukti serta melakukan pembinaan dan teguran keraps kepada pria berinisial VR," jelas Kasi Humas Polres Sigi, AKP Ferry.

Lanjutnya, selain diharamkan oleh agama, Minuman Keras juga bisa memicu terjadinya gangguan kamtibmas.

"Untuk itu diharapkan masyarakat agar segera beralih ke usaha lain yang lebih bermanfaat dan Semoga upaya pihak Kepolisian Resor Sigi ini mampu menekan angka kriminalitas dan mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif,” jelas AKP Ferry. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved