BABAK BARU Kasus Brigadir J: Ferdy Sambo Dipecat dengan Tidak Hormat, Putri Diperiksa Hari Ini

Babak baru kasus pembunuhan Brigadir J yang melibarkan Irjen Ferdy Sambo, sejak kemarin, Kamis (25/8/2022). Ferdy Sambo Dipecat dengan tidak hormat.

handover
Irjen Ferdy Sambo manjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) di Gedung Transnasional Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Kamis (25/8/2022). Berikut babak baru kasus pembunuhan Brigadir J yang melibarkan Irjen Ferdy Sambo, sejak kemarin, Kamis (25/8/2022). 

Adapun Sambo telah menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP).

Proses sidang KKEP Ferdy Sambo digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, sejak Kamis (25/8/2022) pagi hingga Jumat (26/8/2022) dini hari.

Dalam sidang tersebut, Sambo diputus pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022). Atas putusan ini, Ferdy Sambo akan melakukan banding.

"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 69 PP (Perpol) 7 (Tahun) 2022, izinkan kami mengajukan banding. Apapun keputusan banding, kami siap untuk laksanakan," kata Sambo dalam persidangan. 

Adapun sidang kode etik ini dilakukan setelah jenderal bintang dua itu menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sidang kode etik ini menghadirkan sebanyak 15 saksi.

Para saksi itu termasuk yang sudah ditetapkan tersangka yaitu Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Sambo bernama Kuat Ma'ruf. Diketahui, total ada lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigdir J.

Para tersangka yakni Ferdy Sambo dan istrinya, Bharada E, Bripka RR, serta Kuat Ma'ruf. Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Akan Layangkan Banding Usai Dipecat Lima tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 UU KUHP.

Sambo merupakan dalang atau orang yang memerintahkan Bharada E atau Richard Eliezer menembak Brigadir J.

Sementara itu, Bripka RR, Kuat, dan Putri juga turut membantu dalam kejadian pembunuhan Brigadir J.

3. Jadwal Pemeriksaan Putri Candrawathi

Sehari setelah sidang kode etik Ferdy Sambo, timsus Polri akan memeriksa Putri Candrawathi.

Putri Candrawathi akan diperiksa pada Jumat, 26 Agustus 2022 besok.

Ini adalah kali pertama Putri Candrawathi diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Adapun sebelumnya diberitakan, Putri Candrawathi akan diperiksa pada Kamis hari ini.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved