BABAK BARU Kasus Brigadir J: Ferdy Sambo Dipecat dengan Tidak Hormat, Putri Diperiksa Hari Ini

Babak baru kasus pembunuhan Brigadir J yang melibarkan Irjen Ferdy Sambo, sejak kemarin, Kamis (25/8/2022). Ferdy Sambo Dipecat dengan tidak hormat.

handover
Irjen Ferdy Sambo manjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) di Gedung Transnasional Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Kamis (25/8/2022). Berikut babak baru kasus pembunuhan Brigadir J yang melibarkan Irjen Ferdy Sambo, sejak kemarin, Kamis (25/8/2022). 

"Hari Jumat. Panggilannya hari Jumat," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, dikutip dari Kompas.com.

Andi mengatakan, pemeriksaan Putri dijadwalkan pukul 10.00 WIB.

Adapun Putri Candrawathi telah sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ia ditetapkan tersangka pada Jumat (19/8/2022). Namun, dia belum ditahan karena sakit.

Diketahui, Putri Candrawathi menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J bersama Ferd Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Kelima tersangka ini memiliki sejumlah peran dalam kasus meninggalnya Brigadir J.

Bharada E sebagai eksekutor penembakan Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

Bripka RR dan Kuat Ma'ruf turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.

Sementara itu, Ferdy Sambo merupakan sosok yang memberi perintah penembakan.

Ia juga dalang dari skenario seolah-olah telah terjadi baku tembak antara korban dan Bharada E di rumah dinasnya.

Terakhir ada Putri Candrawathi yang turut terlibat dalam dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Ia melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian dari perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

(*/ TribunPalu.com / Tribunnews.com/ Kompas.com )

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved