Besaran Uang Diterima Ferdy Sambo Jika Pengunduran Diri Diterima Kapolri, Kini Diputuskan Dipecat!

Irjen Ferdy Sambo mengajukan pengunduran diri sebagai anggota Polri usai ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Handover
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerima surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo. 

TRIBUNPALU.COM - Irjen Ferdy Sambo sempat mengirim surat permohonan pengunduran diri sebelum menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Jumat (26/8/2022).

Surat pengunduran diri tersebut dikirim Irjen Ferdy Sambo kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dalam surat tersebut, Irjen Ferdy Sambo mengajukan pengunduran diri sebagai anggota Polri usai ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku telah membaca surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo.

Baca juga: Ferdy Sambo Sudah Siapkan Rencana, Terungkap Alasan Eks Kadiv Propam Ajukan Banding Usai Dipecat

"Ya ada suratnya," kata Sigit saat menghadiri pemanggilan Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022), dilansir Tribunnews.com.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan surat pengunduran diri Ferdy Sambo tidak akan memengaruhi sidang kode etik.

Pasalnya surat pengunduran diri yang diajukan Ferdy Sambo sifatnya adalah individu.

Sementara Pengamat kepolisian, Bambang Rukminto, menyebut Ferdy Sambo berhak mendapat pensiunan jika Listyo Sigit menerima surat pengunduran dirinya.

Lantaran, keluarnya Ferdy Sambo dari Polri bukan karena pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).

"Kalau pengunduran diri FS diterima Kapolri, berarti bukan PTDH dan Sambo masih berhak menerima pensiun dari negara," kata Bambang Rukminto.

Merujuk pernyataan Bambang, jika surat pengunduran diri Ferdy Sambo diterima, berapa pensiunan yang akan ia dapatkan?

Besaran pensiunan Polri sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2019.

Diketahui, jabatan Ferdy Sambo saat ini adalah perwira tinggi Polri jenderal bintang dua, Inspektur Jenderal (Irjen).

Merujuk PP Nomor 20 Tahun 2019, perwira tinggi Polri menerima pensiunan mulai Rp1.643.500 hingga Rp4.448.100.

Sementara, gaji pokok Ferdy Sambo sebagai Irjen berkisar antara Rp3.393.400 hingga Rp5.576.500.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved