Ferdy Sambo Sudah Siapkan Rencana, Terungkap Alasan Eks Kadiv Propam Ajukan Banding Usai Dipecat

Setelah mendengar putusan PDTH, Irjen Ferdy Sambo menyatakan bakal mengajukan banding.

handover
Irjen Ferdy Sambo manjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) di Gedung Transnasional Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Kamis (25/8/2022). 

TRIBUNPALU.COM - Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dijatuhi putusan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat atau PDTH pada Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Jumat (26/8/2022).

Adapun sidang kode etik terhadap pelanggar Irjen Ferdy Sambo digelar secara maraton selama 18 jam.

Setelah mendengar putusan PDTH, Irjen Ferdy Sambo menyatakan bakal mengajukan banding.

Ferdy Sambo suami Putri mengungkap alasannya yang ajukan banding atas putusan sidang kode etik.

Baca juga: ART Berani Ancam Ajudan Petinggi Polri, Kini Nyali Kuat Maruf Ciut Setelah Bharada E Buka Suara

Setelah banding, Ferdy Sambo memastikan akan melakukan hal lain.

Terkait itu, Ferdy Sambo mengajukan banding atas hasil putusan sidang kode etik tersebut.

"Namun mohon izin sesuai dengan pasal pasal 69 PP 72 tahun 2022 izinkan kami untuk mengajukan banding," kata Ferdy Sambo dalam persidangan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari.

Ferdy juga mengakui kesalahannya terkait menjadi otak pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Mohon izin ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," jelasnya.

Meski begitu, Ferdy menyebut dirinya akan menerima hasil keputusan banding yang dia ajukan.

"Apapun keputusan banding kami siap untuk melaksanakan," ucapnya.

Sebelumnya, Ferdy Sambo telah selesai melaksanakan sidang kode etik buntut kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (25/8/2022) malam.

Hasilnya, Polri resmi melakukan pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.

"Menberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota polri," kata Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri sebagai pimpinan sidang, Jumat (26/8/2022).

Untuk informasi, Brigadir J tewas setelah ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved