Besaran Uang Diterima Ferdy Sambo Jika Pengunduran Diri Diterima Kapolri, Kini Diputuskan Dipecat!
Irjen Ferdy Sambo mengajukan pengunduran diri sebagai anggota Polri usai ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
TRIBUNPALU.COM - Irjen Ferdy Sambo sempat mengirim surat permohonan pengunduran diri sebelum menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Jumat (26/8/2022).
Surat pengunduran diri tersebut dikirim Irjen Ferdy Sambo kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dalam surat tersebut, Irjen Ferdy Sambo mengajukan pengunduran diri sebagai anggota Polri usai ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku telah membaca surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo.
Baca juga: Ferdy Sambo Sudah Siapkan Rencana, Terungkap Alasan Eks Kadiv Propam Ajukan Banding Usai Dipecat
"Ya ada suratnya," kata Sigit saat menghadiri pemanggilan Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022), dilansir Tribunnews.com.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan surat pengunduran diri Ferdy Sambo tidak akan memengaruhi sidang kode etik.
Pasalnya surat pengunduran diri yang diajukan Ferdy Sambo sifatnya adalah individu.
Sementara Pengamat kepolisian, Bambang Rukminto, menyebut Ferdy Sambo berhak mendapat pensiunan jika Listyo Sigit menerima surat pengunduran dirinya.
Lantaran, keluarnya Ferdy Sambo dari Polri bukan karena pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).
"Kalau pengunduran diri FS diterima Kapolri, berarti bukan PTDH dan Sambo masih berhak menerima pensiun dari negara," kata Bambang Rukminto.
Merujuk pernyataan Bambang, jika surat pengunduran diri Ferdy Sambo diterima, berapa pensiunan yang akan ia dapatkan?
Besaran pensiunan Polri sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2019.
Diketahui, jabatan Ferdy Sambo saat ini adalah perwira tinggi Polri jenderal bintang dua, Inspektur Jenderal (Irjen).
Merujuk PP Nomor 20 Tahun 2019, perwira tinggi Polri menerima pensiunan mulai Rp1.643.500 hingga Rp4.448.100.
Sementara, gaji pokok Ferdy Sambo sebagai Irjen berkisar antara Rp3.393.400 hingga Rp5.576.500.
Hal ini sebagaimana sesuai dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain gaji pokok, Ferdy Sambo sebagai anggota Polri juga menerima tunjangan kinerja sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018.
Dalam aturan tersebut, Ferdy Sambo yang berpangkat Irjen termasuk kelas jabatan 17, dimana tukin yang ia peroleh adalah sebesar Rp 29.085.000 per bulan.
Dari gaji pokok dan tukin saja, Ferdy Sambo mendapatkan pemasukan hingga Rp34.661.500.
Jumlah tersebut belum termasuk tunjagan keluarga, tunjangan lauk pauk, hingga tunjangan jabatan, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Dipecat dari Polri
Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat dari anggota Polri.
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Irjen Ferdy Sambo dilakukan melalui sidang kode etik.
Sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo setelah terbukti menjadi otak pembunuhan Brigadir J.
"Memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota polri," kata Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri sebagai pimpinan sidang, Jumat (26/8/2022).
Sementara Irjen Ferdy Sambo akan mengajukan banding atas putusan hasil sidang kode etik.
"Namun mohon izin sesuai dengan pasal pasal 69 PP 72 tahun 2022 izinkan kami untuk mengajukan banding," kata Ferdy Sambo dalam persidangan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari.
Ferdy Sambo juga mengakui kesalahannya terkait menjadi otak pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Mohon izin ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," jelasnya.
Meski begitu, Ferdy menyebut dirinya akan menerima hasil keputusan banding yang dia ajukan.
"Apapun keputusan banding kami siap untuk melaksanakan," ucapnya.(*)
(Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com)