ISI Surat Ferdy Sambo Tak Bahas Brigadir J, Padahal Sudah Akui Semua Perbuatan di Duren Tiga

Irjen Ferdy Sambo telah menuliskan surat permohonan maaf setelah ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

handover
Begini isi surat dari Irjen Ferdy Sambo yang ditulis tangan dengan penuh penyesalan. Ferdy Sambo sampaikan permintaan maaf. 

TRIBUNPALU.COM - Irjen Ferdy Sambo telah menuliskan surat permohonan maaf setelah ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Surat permohonan maaf Irjen Ferdy Sambo beredar saat eks Kadiv Propam Polri itu menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Jumat (26/8/2022).

Namun dalam suratnya, Irjen Ferdy Sambo hanya menyampaikan permohonan maaf kepada Institusi Polri.

Padahal diketahui kalau Ferdy Sambo ditetapkan jadi tersangka karena menjadi otak pembunuhan Brigadir J.

Namun dalam surat permohonan maafnya, Ferdy Sambo tak membahas soal keluarga Brigadir J.

Baca juga: Besaran Uang Diterima Ferdy Sambo Jika Pengunduran Diri Diterima Kapolri, Kini Diputuskan Dipecat!

Surat berisi permohonan maaf ditandatangani oleh Irjen Ferdy Sambo dengan materai.

Beredar surat tulisan tangan Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan Brigadir J jelang sidang kode etik.

Dalam surat tersebut, tertera tulisan Ferdy Sambo mengakui semua kesalahannya. Narasi besar surat tentang memohon maaf.

Tak hanya itu, suami Putri Candrawathi ini juga meminta maaf kepada rekan polisi yang turut terseret dalam skenario pembunuhan yang ia buat.

Namun dalam surat tersebut, Ferdy Sambo tampak tak menyinggung sama sekali soal keluarga Brigadir J.

Jenderal bintang dua ini sama sekali tidak meminta maaf kepada keluarga ajudan yang telah ia bunuh.

Surat tersebut ditulis tangan Ferdy Sambo dan ditandatanganinya serta ditempeli meterai.

Berikut adalah isi surat permintaan maaf Irjen Pol Ferdy Sambo tertanggal, Senin (22/8/2022) yang dikutip dari Tv One News.

Perihal: Permohonan maaf kepada Senior dan Rekan Perwira Tinggi, Perwira Menengah, Perwira Pertama dan Rekan Bintara Polri.

Rekan dan senior yang saya hormati.

Dengan niat yang murni, saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan jalankan dalam institusi Polri atas perbuatan yang telah saya lakukan.

Saya meminta maaf kepada senior dan rekan-rekan semua yang secara langsung merasakan akibatnya. Saya mohon permintaan maaf saya dapat diterima dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku.

Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior dan rekan-rekan yang terdampak.

Semoga kiranya rasa penyesalan dan permohonan maaf ini dapat diterima dengan terbuka dan saya siap menjalani proses hukum ini dengan baik sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak.

Terima kasih, semoga Tuhan senantiasa melindungi kita semua.

Hormat saya Ferdi Sambo, SH, SIK, MH Inspektur Jenderal Polisi.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan sidang etik Ferdy Sambo dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB di gedung TNCC Divisi Propam Polri dan digelar tertutup.

"Pembukaan sidang, kami beri kesempatan media meliput.

Namun materi sidangnya tertutup.

Sementara untuk vonis sidang komisi kami beri lagi kesempatan meliput," kata Dedi di Mabes Polri, Kamis.

Ia mengatakan vonis akan ditentukan hari ini juga, sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Tujuannya agar sidang pelanggaran kode etik ini dilakukan cepat dan paralel dengan kasus pidananya.

Seperti diketahui Irjen Ferdy Sambo juga merupakan tersangka utama kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya Brigadir J.

"Hasil atau vonis sidang etik akan ditentukan hari juga.

Ini agar semua berjalan cepat, juga dalam proses penyidikan terkait masalah pembuktian kasus pidananya di Duren Tiga.

Jadi semua berjalan paralel," kata Dedi.

Menurut Dedi, terperiksa yakni Irjen Ferdy Sambo dan sejumlah saksi sudah dijemput dari tempat khusus dimana mereka ditempatkan yakni di Mako Brimob ke gedung TNCC Divisi Propam Polri untuk menjalani sidang.

"Kami juga mengundang pihak eksternal yakni Kompolnas untuk menyaksikan dan memantau sidang etik FS ini," katanya.

Terkait surat pengunduran diri dari Polri yang diajukan Ferdy Sambo, kata Dedi tidak berpengaruh dengan sidang etik.

"Pengunduran diri itu kan pribadi.

Sementara sidang etik ini melihat pelanggaran etiknya.

Dan akan langsung ada keputusan hari ini juga. Kita tunggu saja," kata Dedi.

Sidang pelanggaran kode etik, kata dia, akan dipimpin Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri.

Sebelumnya diberitakan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengajukan pengunduran diri sebagai anggota Kepolisian RI (Polri).

Pengajuan pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo itu, dibenarkan Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Gedung DPR RI, Senayan, usai melakukan rapat dengar pendapat membahas kasus pembunuhan Brigadir J dengan Komisi III DPR, Rabu (24/8/2022) malam.

"Ada suratnya. Tapi tentunya kan dihitung tim sidang, apakah itu bisa diproses atau tidak," kata Listyo.

Sebab kata Listyo, Ferdy Sambo dijadwalkan akan melakukan sidang kode etik, Kamis (25/8/2022).

Seperti diketahui Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J bersama Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuwat Maruf, dan istri Sambo, Putri Candrawathi.

Ferdy Sambo diduga sebagai dalang atau orang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.

Sementara itu, Kuwat dan Ricky turut menyaksikan dan membantu pembunuhan.

Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang turut serta dan melakukan permufakatan jahat.

Ancaman hukumannya maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau selamanya 20 tahun penjara.(*)

(Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved