Istri Ferdy Sambo Tak Ditahan meski Berstatus Tersangka, Kok Bisa?

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tidak dilakukan penahan oleh pihak kepolisian meski statusnya sudah menjadi tersangka, Jumat (26/8/2022).

handover
KOLASE Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Brigadir J - Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi diizinkan pulang usai diperiksa Bareskrim Polri dalam statusnya sebagai tersangka. 

TRIBUNPALU.COM - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tidak dilakukan penahan oleh pihak kepolisian meski statusnya sudah menjadi tersangka, Jumat (26/8/2022).

Diketahui, Putri Candrawathi adalah satu di antara tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Namun, Istri Ferdy Sambo itu justru diizinkan pulang usai diperiksa Bareskrim Polri dalam statusnya sebagai tersangka.

Baca juga: TERJAWAB Nasib Putri Candrawathi Usai Diperiksa, Penyidik Sudah Lakukan Antisipasi

"Diinformasikan Bu PC kembali dulu, iya kembali ke rumah," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Dedi tidak merincikan alasan mengapa polisi tidak menahan istri Mantan Kadiv Propam Polri itu.

Akan tetapi, Dedi menjelaskan kondisi Putri saat ini yang sudah dinyatakan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan saat hendak diperiksa.

"Jadi standar sebelum seseorang dilakukan pemeriksaan seseorang harus diperiksa kesehatan. Artinya kalau sudah diperiksa kesehatannya dan dilakukan pemeriksaan kurang lebih hampir sekitar 12 jam, kondisi kesehatannya tentunya baik," imbuh dia.

Dedi mengatakan, meski diizinkan pulang, Putri selalu berada dalam pengawasan penyidik. Termasuk, antisipasi pihak-pihak luar yang berpotensi mengubah keterangan Putri terkait kasus yang sedang menjeratnya.

"Penyidik sudah mengantisipasi itu semuanya, masalah teknis dan taktis penyidik tentu sudah sangat paham," papar Dedi.

Sebelumnya, saat penetapan sebagai tersangka Jumat pekan lalu, polisi juga tak langsung menahan Putri.

Baca juga: TERJAWAB Polri Tak Proses Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo, Ternyata Ini Alasannya

Saat itu polisi berdalih Putri masih dalam keadaan sakit sehingga tak bisa dilakukan penahanan.

"Belum (ditahan). (Putri saat ini) di kediaman, di rumah," kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Agung mengatakan, sedianya pada Kamis 18 Agustus, Putri dijadwalkan diperiksa pihak kepolisian. Namun, dia beralasan sakit sehingga tak bisa hadir.

Kendati demikian, gelar perkara terhadap Putri terus dilakukan hingga statusnya kini menjadi tersangka.

"Maka, sambil berkoordinasi dengan dokter yang bersangkutan nanti status akan ditetapkan berikutnya," ujarnya.

Putri merupakan tersangka terakhir dari lima tersangka yang sudah diumumkan Mabes Polri.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved