Morowali Hari Ini
3 Pemuda Asal Wajo Ditangkap Polisi di Morowali Utara, Simpan 35,21 Gram Sabu
Untuk pengembangan kasus lebih lanjut, polisi lalu melakukan interogasi kepada pelaku OZ dan A.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Ketut Suta
TRIBUNPALU.COM, MORUT - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali Utara (Morut) menangkap tiga terduga pelaku penikmat Narkotika jenis Sabu.
Terduga pelaku OZ alias O (32), A (33) dan M, ketiganya merupakan warga Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
Kapolres Morut AKBP Ade Nuramdani mengatakan, penangkapan itu terjadi pada, Senin (29/8/2022) malam.
Penyelidikan berawal dari informasi masyarakat bahwa, di Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, kerap terjadi pesta narkoba.
Menindaklanjuti aduan itu, Kasat Narkoba Iptu Nur Althin memimpin anggotanya untuk menuju ke tempat dimaksud.
"Setelah di lokasi Pukul 21.00 WITA, anggota mendapati OZ dan A sedang duduk di atas motor, kemudian langsung dilakukan tindakan penggeledahan," ujar AKBP Ade Nuramdani pada rilisnya, Selasa (30/8/2022).
Baca juga: Diduga Jadi Sarang Prostitusi, Polisi Tutup Tempat Pijat Tradisional di Beteleme Morowali Utara
"Hasil penggeledahan ditemukan 4 bungkus Narkotika jenis Sabu, dan pembungkus rokok merk Niu warna biru hitam," ujarnya menambahkan.
Untuk pengembangan kasus lebih lanjut, polisi lalu melakukan interogasi kepada pelaku OZ dan A.
Dari hasil interogasi, petugas mendapatkan informasi terkait keberadaan penikmat barang haram tersebut.
Pelaku M lalu berhasil ditangkap di rumahnya, kemudian dilakukan penggeledahan.
Petugas berhasil menemukan dua bugkus sabu, dan sendok terbuat dari pipet plastik putih.
"Ditemukan juga 1 pak plastik cetik kosong siap edar, timbangan digital, toples plastik, dan HP Samsung," ujar Ade Nuramdani.
"Total keseluruhan barang bukti diamankan sebanyak 35,21 gram Sabu," tuturnya menjelaskan.
Baca juga: Polisi Tindak Lanjuti Laporan Bupati Morowali soal Dugaan Manipulasi Data oleh Distributor LPG 3 Kg
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku langsung digelandang ke Mako Polres Morut, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 114, Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Acaman hukuman penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.(*)