TERUNGKAP Fakta Putri Lewat Pintu Samping saat Diperiksa, Permintaan Jadi Tahanan Luar Dikabulkan
Terungkap fakta terkait Putri Candrawathi lewat pintu samping saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
TRIBUNPALU.COM - Terungkap fakta terkait Putri Candrawathi lewat pintu samping saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Putri Candrawathi kembali menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Rabu (31/8/2022).
Saat mendatangi Bareskrim Polri, Putri Candrawathi masuk melalui pintu samping.
Alasan Putri Candrawathi masuk lewat pintu samping Bareskrim Polri diungkap sang kuasa hukum, Arman Hanis.
Baca juga: Diperiksa 11 Jam, Putri Dipersilahkan Pulang dan Hanya Dikenakan Wajib Lapor 2 Kali Seminggu
Menurut Arman Hanis, Putri Candrawathi tak menghindari awak media dan selalu datang dengan melewati akses pintu samping SPKT Mabes Polri.
"Bukan, nggak menghindar kok, tadi lewat samping saya antar ke situ (pintu samping)," kata Arman.
Ia memastikan kalau kedatangan Putri Candrawathi melewati pintu samping tersebut karena adanya keperluan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu.
Sebab, pintu samping yang dilintasi oleh Putri Candrawathi merupakan akses langsung ke klinik Polri.
"Iya masuk lewat situ, kan di situ poliklinik nya kan, pemeriksaan kesehatan, keluar juga di situ," tutur dia.
Padahal selama pemeriksaan Putri Candrawathi ingin dilakukan, awak media kerap menunggu istri Ferdy Sambo itu di lobi Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo direncanakan menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu (31/8/2022).
Namun, Putri kembali menghindari awak media saat mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta.
"(Putri) Udah di dalam, saya masuk nih," kata pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu (30/8/2022).
Bahkan Arman Hanis pun tidak mengetahui kedatangannya kliennya itu yang diagendakan menjalani pemeriksaan sekaligus konfrontir dengan tersangka lain.
"Saya belum tau (datang jam berapa) saya telat ini," singkatnya.
Sebelumnya, Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah rampung diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (1/9/2022) malam.
Diketahui, Putri diperiksa selama kurang lebih 11 jam di gedung pemeriksaan.
Adapun Istri Ferdy Sambo diperiksa dimulai sekitar pukul 13.00 hingga pukul 23.45 WIB.
"Kita mulai pemeriksaan jam 1, karena tadi masuk saya telat datang itu langsung istirahat isoma dan lain-lain sampai dengan jam 12 kurang 15," kata Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (1/9/2022) dini hari.
Ia menyampaikan bahwa kliennya dicecar sebanyak 23 pertanyaan.
Sebaliknya, pemeriksaan kali ini merupakan konfrontir terkait keterangan tersangka terkait insiden yang terjadi di rumah Magelang, Jawa Tengah hingga di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.
"Itu 23 pertanyaan, ada 23 pertanyaan. Pertanyaan itu konfrontir terhadap seluruh tersangka, materi penyidikan silakan tanya ke penyidik, intinya seperti itu," ungkap dia.
Namun begitu, kata Arman, hanya tersangka Ferdy Sambo saja yang tidak dihadirkan dalam agenda konfrontir pada hari ini.
Sementara itu, ketiga tersangka lainnya dihadirkan.
Mereka adalah Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
"Ya konfrontir, semua tersangka kecuali Pak FS (Ferdy Sambo)," pungkasnya.
Diketahui dalam kasus ini Putri Candrawathi disangkakan Pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.
Permohonan Jadi Tahanan Luar Dikabulkan
Kini permintaan Putri agar tidak ditahan dikabulkan Polri.
Putri dipersilakan pulang ke rumah usai diperiksa 11 jam penyidik Bareskrim Polri, Kamis (1/9/2022) dini hari.
Kuasa hukum Putri, Arman Hanis, mengatakan kliennya hanya dikenakan wajib lapor dua kali seminggu ke Bareskrim Polri mulai minggu depan.
Ia mengatakan keputusan Putri tidak ditahan didasari atas permintaan pihaknya dengan alasan kemanusiaan hal itu sebagaimana tertuang dalam aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Ya, terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan," kata Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis saat ditemui awak media di Bareskrim Polri, Kamis (1/9/2022) dini hari.
Baca juga: Sosok Ini Sadarkan Kak Seto soal Kekejaman Putri Candrawathi, Yakinkan Anak Sambo Tidak Terlantar
Adapun alasan kemanusiaan yang dimaksud yakni karena Putri Candrawathi masih memiliki anak kecil.
Tak hanya itu, kondisi kesehatan Putri Candrawathi yang tidak stabil juga dijadikan dasar permohonan kepada penyidik untuk tidak menahan Putri.
"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi tidak stabil, sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri,"
Atas permohonan tersebut kata Arman, tim penyidik Polri mengaminkan untuk tidak menahan Putri Candrawathi meski yang bersangkutan sudah menjadi tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
"Alhamdulillah penyidik mempertimbangkan hal-hal terkait kemanusiaan ya sehingga penyidik mengabulkan tetapi diminta untuk diberikan wajib lapor dua kali seminggu," ucap Arman.
Ia juga memastikan kalau Putri Candrawathi tidak akan kabur dari proses hukum yang sedang bergulir.
"Bu Putri sudah dicekal dan tidak mungkin kemana-mana," tukas dia.(*)
(Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com)