BSU 2022 Cair Pekan Pertama September 2022, Ini Kriteria Penerima dan Penyalurannya: Lewat 5 Bank
Kemnaker menerima 5.099.915 data calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan.
TRIBUNPALU.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 Rp 600 ribu segera cair mulai pekan ini, Kemnaker resmi terbitkan syarat dan ketentuan penerima, apa saja?
Simak syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 Rp 600 ribu yang cair September ini, cek apakah dirimu memenuhi kriteria.
Kementerian Ketenagakerjaan resmi menerbitkan kriteria syarat penerima BSU 2022 sebesar Rp 600 ribu.
Syarat penerima BSU 2022 itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 10 Tahun 2022.
Tepatnya, diatur dalam Pasal 3.
Dikutip dari Permenaker No 10 Tahun 2022 yang diakses Tribunnews.com, Selasa (6/9/2022), berikut syarat penerima BSU 2022 Rp 600 ribu:
- WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022
- Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000.
- Bukan PNS atau TNI/Polri
Selain ketentuan di atas, terdapat ketentuan tambahan terkait penerima BSU 2022.
Di antaranya, bagi pekerja yang upah minimum kabupaten/kota (UMK)-nya lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan penerima BSU menjadi paling banyak sebesar UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah.
Selain itu, penerima BSU 2022 juga diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan atau program Bantuan Produktif Usaha Mikro.
Data hampir 6 juta penerima BSU diserahkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker
Diberitakan Tribunnews.com, Kemnaker menerima 5.099.915 data calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan.