Donggala Hari Ini
Kabur Saat Ditangkap, Polisi Hadiahi Timah Panas DPO Pencuri Ternak di Desa Wombo Mpanu Donggala
Resmob Paneki Polres Donggala berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) pencurian hewan ternak milik warga.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Ketut Suta
TRIBUNPALU.COM, PALU - Resmob Paneki Polres Donggala berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) pencurian hewan ternak milik warga.
Pelaku HK (34) diringkus di Desa Wombo Mpanu, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala, Rabu (7/9/2022).
Kapolres Donggala AKBP Muhammad Yudie Sulistiyo, melalui Kasat Reskrim, Iptu Ismail mengatakan, penangkapan itu atas dasar laporan polisi nomor: LP-B/19/VI/2022/SPKT/POLRES DONGGALA/POLDA SULTENG.
SP.GAS/94/VIII/KKA/2022/RESKRIM, SP. KAP/53/IX/RES.1.8/2022/RESKRIM, DPO/13/VIII/RES.1.8./2022/SATRESKRIM.
"Sebelumnya juga telah ditangkap rekanya F dan M, yang saat ini sudah menjalankan proses hukum di Rutan Polres Donggala," ujar Iptu Ismail.
Smenetara itu, Ka Tim Resmob Aipda Ilham menjelaskan, dari hasil pemgembangan dua pelaku sebelumnya, diketahui satu pelaku sedang berada di Desa Wombo Mpanu.
Baca juga: KPU Bicara soal Penambahan Kursi Anggota DPRD Sulawesi Tengah
Petugas kemudian menuju ke lokasi dimasud dan berhasil mengangkap pelaku HK.
Pada saat dilakukan introgasi, pelaku mencoba untuk melarikan diri dengan melakukan perlawanan.
"Perlawanan dilakukan dengan cara memberontak dan ingin melarikan diri di kediamannya," ujar Aipda Ilham.
Tak ingin buruannya lepas, pihak kepolisian kemudian melakukan tindakan tegas terukur.
Dengan menembakan timah panas tepat bersarang di kaki kiri pelaku, dan HK langsung dilarikan ke Rs Bhayangkara untuk dapat perawatan.
Setelah itu dilakukan introgasi, dan pelaku mengakui perbuatan pencurian hewan ternak tersebut.
"Ternak dicuri itu sapi tiga ekor dengab waktu berbeda, dan sejumlah hewan kambing," ujar Ismail.
Barang butki berhasil disita Hp Cerry warna hitam melon, pelaku juga saat ini telah dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatnya, pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke 1 dab ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(*)