Makin Ngawur, Farhat Abbas Sebut Ferdy Sambo Tak Bersalah, dan Pembunuhan adalah Sebuah Hukuman
Farhat Abbas nilai Ferdy Sambo tak bersalah, sebut wajar Brigadir J dibunuh.
"Antara Yosua dengan Ibu Putri, ya cuma maksudnya kalau diakui perselingkuhan, tapi kalau Sambo menyatakan harga diri dan kehormatan, normal dalam islam berzina dirajam cuma hukum positif kita dilarang," ujarnya.
Dikatakan Farhat Abbas kalau Ferdy Sambo tidak melakukan pembunuhan berencana.
"Menurut saya ini bukan pembunuhan berencana, tapi perencanaan perselingkuhan yang gagal sehingga menyebabkan kematian pada penyelingkuh tersebut," ujarnya.
Farhat Abbas meminta agar Ferdy Sambo dihukum ringan.
"Jadi kalau Sambo dihukum jangan diatas 12 tahun dan jangan dibawah 8 tahun, kalau menurut saya," ujarnya.
Kini publik menunggu nasib kedepan fari Ferdy Sambo.
Kamaruddin Tegaskan Tidak Ada Pelecehan
Kamaruddin Simanjuntak tiba di Jambi. Kedatangan Kamaruddin untuk menemui keluarga Brigadir Yosua Hutabarat.
Dia datang bersama Irma Hutabarat dan tim kusa hukum keluarga Brigadir Yosua Hutabarat.
Mereka tiba di Jambi pada hari ini, Sabtu (10/9) sekira pukul 11.15 WIB siang.
Kedatangan Kamaruddin tersebut yakni dalam rangka bertemu dengan keluarga Brigadir Yosua.
Kamaruddin menjelaskan perkembangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang terakhir pemeriksaan terhadap tersangka menggunakan lie detector atau alat tes kebohongan.
"Kemudian kami juga ada membuat laporan baru, yaitu laporan dengan pasal 317 KUHP juncto 318 KUHP juncto pasal 55 tentang penyertaan dan atau pasal 56 tentang perbantuan.
Yaitu terkait dengan adanya laporan Putri Candrawati dan laporan dari Briptu Martin Gabe yang diduga diperintah oleh Ferdy Sambo maupun oleh kapolres Jaksel atau kasat serse polres Jaksel, tentang tuduhan mereka kepada almarhum bahwa almarhum melakukan percobaan pembunuhan yaitu pasal 338 KUHP juncto pasal 53 KUHP tentang percobaan.
Tetapi setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan tidak terbukti atau tidak ditemukan peristiwanya" kata Kamaruddin.