Sulteng Hari Ini
Polda Sulteng Akan Terapkan Tilang Elektronik 22 September 2022, Cek Jenis Pelanggaran Disasar
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulteng akan menerapkan tilang Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE), pada 22 September 2022.
Editor:
Haqir Muhakir
TRIBUNPALU.COM/SUTA
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulteng akan menerapkan tilang Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE), pada 22 September 2022.
Maka secara otomatis data pelanggar tersebut akan terkirim ke backoffice atau posko Gakkum.
"Kemudian petugas mencetak dan megirimkan surat konfirmasi melalui Kantor Pos. Selanjutnya pemilik kendaraan melakukan konfirmasi melalui website atau datang ke kantor sub Direktorat penegakan hukum," ujar Kingkin.
"Setelah itu, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA," ujarnya menjelaskan. (*)