Palu Hari Ini
Protes Pendistribusian BBM di SPBU, Organda Palu Seruduk Kantor Wali Kota
Sopir kendaraan umum dan berat yang tergabung dalam Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Palu menggelar aksi demo didepan kantor Wali Kota Palu.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alan Sahril
TRIBUNPALU.COM, PALU - Sopir kendaraan umum dan berat yang tergabung dalam Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Palu menggelar aksi demo didepan kantor Wali Kota Palu.
Bertempat di halaman kantor Wali Kota Palu Jl Balai Kota, Kelurahan Tanamonindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Senin (12/9/2022) pagi.
Para sopir ini menuntut sistem distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU yang menyebabkan mereka harus antri hingga berjalam-jam.
Ketua DPC Organda Kota Palu Astam Abdul Salam dalam oratornya mengancam akan menggelar aksi lebih besar lagi, jika tuntutan mereka tidak direspon.
Olehnya, Ia meminta agar Pemkot Palu mendengar apa yang menjadi poin tuntutan para sopir ini.
"Setelah penyampaian kami tidak dilakukan, mungkin kesabaran kami akan habis. Dan kami akan tutup Kota Palu," tegasnya.
Baca juga: Berikut Tuntutan Aliansi Rakyat Menolak BBM saat Demo di Depan DPRD Sulteng
Astam Abdul Salam menerangkan, dalam aksi demo kali ini, Ia bersama rekannya membawa sembilan tuntutan.
Pertama, Organda kota Palu meminta pemerintah tegas dalam pengawasan penyaluran BBM serta menjamin pasokan dan kelancaran pasokan BBM di SPBU.
Kedua, Organda meminta pemerintah Kota Palu memperhatikan dan memprioritaskan angkutan umum dan barang dalam hal penyaluran BBM.
Sebab, angkutan umum dan barang bagian yang tidak terpisahkan dari pergerakan perekonomian di wilayah kota Palu.
Ketiga, Organda meminta pemerintah Kota Palu segera memberikan dan menetapkan pedoman penyesuaian tarif angkutan kota.
Keempat, Organda meminta pemerintah Kota Palu untuk melakukan perbaikan administrasi tentang angkutan jalan dengan melibatkan DPC Organda Kota Palu.
Sehingga memperjelas posisi angkutan umum yang resmi dan ilegal.
Kelima, Melakukan langkah-langkah sistematis dan berkelanjutan guna melakukan penegakan hukum terhadap angkutan yang tidak berizin atau berbadan hukum perseroan terbatas atau koperasi bidang angkutan jalan sesuai aturan yang berlaku.
Keenam, menegaskan kepada pemerintah kota agar menutup operasional agen agen atau PO yang tidak berbadan hukum.