Ferdy Sambo Resmi Dipecat dari Polri, Permohonan Bandingnya Ditolak Komisi Kode Etik Polri
Ferdy Sambo resmi dipecat dari anggota Polri setelah permohonan bandingnya ditolak oleh Komisi Kode Etik Polri dalam sidang banding,Senin 19 September
TRIBUNPALU.COM - Ferdy Sambo resmi dipecat dari anggota Polri setelah permohonan bandingnya ditolak oleh Komisi Kode Etik Polri dalam sidang banding, Senin 19 September 2022.
Permohonan banding eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dipastikan ditolak oleh tim Komisi Kode Etik Polri yang dipimpin oleh Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto.
Pengumuman penolakan banding Ferdy Sambo ini disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.
"Keputusannya adalah kolektif kolegial. Jadinya seluruh hakim banding sepakat untuk menolak memori banding yang dilayangkan oleh Irjen FS (Ferdy Sambo)," ujarnya dikutip dari YouTube Polri TV.
Dedi kemudian mengungkapkan keputusan ini apa yang dilakukan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J semakin menguatkan untuk menolak memori banding yang dilayangkannya.
"Keputusan tadi seperti yang disebutkan oleh Ketua Sidang Banding, perbuatan tersebut adalah perbuatan tercela dan semakin menguatkan tentang pemberhentian dengan tidak hormat Irjen FS dari anggota kepolisian," jelasnya.
Dedi lantas melanjutkan, proses berikutnya terkait hasil putusan sidang banding ini akan dilimpahkan soal administratif ke Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM), Irjen Pol Wahyu Widada.
"Nanti keputusannya setelah disahkan baru diserahkan ke yang bersangkutan (Ferdy Sambo)," ujarnya.
Ia juga menegaskan permohonan banding Ferdy Sambo ini adalah langkah hukum terakhir yang dapat dilakukannya terkait keputusan sidang etik sebelumnya yang dihadapinya pada 25 Agustus 2022 lalu.
Benarkah Ada Kemungkinan Ferdy Sambo Bebas dari Jeratan Hukum? Ini Analisa Ahli
Penasihat ahli Kapolri Prof Muradi, mengungkapkan Ferdy Sambo masih terus berupaya melawan dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang menjeratnya.
Prof Muradi melihat upaya tersebut saat Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut Ferdy Sambo menyampaikan keterangan berbeda dengan tersangka lainnya, yakni Bharada E.
Adapun keterangan itu adalah soal siapa yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
Bharada E sebelumnya mengatakan, yang menembak Brigadir J adalah dirinya dan Ferdy Sambo, atasannya yang saat itu menjabat Kadiv Propam Polri.
Namun, dalam rekonstruksi Ferdy Sambo menolak melakukan reka ulang adegan tersebut. FS mengaku tidak menembak.