Ferdy Sambo Resmi Dipecat dari Polri, Permohonan Bandingnya Ditolak Komisi Kode Etik Polri
Ferdy Sambo resmi dipecat dari anggota Polri setelah permohonan bandingnya ditolak oleh Komisi Kode Etik Polri dalam sidang banding,Senin 19 September
"Bharada E walau jadi saksi sekaligus tersangka, dia menyadari apa yang dilaklukan tidak betul, dia menembak bukan (inisiatif) dirinya sendiri, melainkan perintah (atasan). Proses ini yang saya kira harus dijaga," terang Muradi.
Kendati begitu, ada satu hal yang dicemaskan Muradi, yakni Bharada E sendiri.
"Saya sih khawatir seperti disampaikan beberapa pengamat kepolisian yang background-nya polisi, bahwa jangan sampai Bharada E ditiadakan," ucapnya.
"Lantas bagaimana kalau semua tersangka mencabut keterangan di BAP?" kata Budiman.
"Ini saya kira tanggung jawab dari pimpinan Polri. Maka betul dipenegasan Komnas HAM, bahwa pimpinan Polri itu kan dua hal ya, pertama dia juga memberikan garansi bahwa polisi masih bisa dipercaya publik. Itu poin pertama, makanya pungatan dari kesaksian dan barang bukti jadi hal penting," terang Muradi.
"Yang kedua saya kira ini kan jadi pertanggungjawaban beliau (Kapolri) ke Presiden. Saya kira ini akan jadi, mohon maaf ini akan melempar kotoran ke Presiden kalau sampai pada akhirnya apa yang dikhawatirkan mas Budiman itu muncul. Karena buat saya semua terang benderang, semua sudah bicara, tinggal bagaimana prosesnya."
"Kalau seandainya bebas secara hukum, keadilan tercerabut. Sama seperti di Guatemala polisinya dibubarkan. Lsu potong dua generasi bisa jadi keniscayaan," tandas Muradi.
Diketahui, saat ini ini dalam kasus Brigadir J, sudah lima orang ditetapkan tersangka.
Pertama adalah Bharada E, Ferdy Sambo, Bripka RR, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi.
Para tersangka tersebut dijerat pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana.
(*)