Ferdy Sambo Resmi Dipecat dari Polri, Permohonan Bandingnya Ditolak Komisi Kode Etik Polri

Ferdy Sambo resmi dipecat dari anggota Polri setelah permohonan bandingnya ditolak oleh Komisi Kode Etik Polri dalam sidang banding,Senin 19 September

Editor: Imam Saputro
handover
Irjen Ferdy Sambo manjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) di Gedung Transnasional Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Kamis (25/8/2022). 

"Ini hal serius, harus dikroscek soal pengakuan FS menembak atau tidak. Ini kan ada perbedaan ya, kalau saya kira, saya implisit menangkapnya memang masih ada upaya perlawanan, perlawanan untuk mengatakan saya tidak melakukan itu," ucap Muradi dalam program Back To BDM yang dipandu Budiman Tanuredjo.

Guru besar politik dan keamanan dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, tersebut lantas meyakini akan ada proses hukum yang lebih konprehensif dan efektif.

Dirinya juga yakin bahwa tersangka akan menerima ganjaran sesuai perbuatannya.

Terlebih Ferdy Sambo dikenakan pasal berlapis.

Bukan hanya pembunuhan berencana, tapi juga obstruction of justice.

"Saya optimis alurnya tidak akan keluar dari 20 tahun penjara, minimum," lanjutnya.

Dalam kesempatan itu, Budiman Tanuredjo lantas menyinggung soal kasus Marsinah karena dinilai memiliki kesamaan dengan kasus pembunuhan Brigadir J.

Persamaan dari dua kasus tersebut, yakni saksi mahkota yang juga menjadi tersangka.

Sedangkan dari pengalaman kasus Marsinah, semua tersangka bebas.

Perihal itu, Muradi yakin kasus pembunuhan Brigadir J tidak akan bernasib sama dengan kasus Marsinah.

Pasalnya ada tiga hal dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang tidak ada dalam kasus Marsinah.

Pertama, menurut Muradi, dalam kasus pembunuhan Brigadir J ada CCTV yang digunakan sebagai barang bukti.

Kedua, yakni adanya tekanan dari publik.

Termasuk perintah dari Kepala Negara agar kasus tersebut diusut secara terbuka dan terang benderang. 

Kemudian yang ketiga adalah pengakuan terbuka dari Bharada E.

Ferdy Sambo, Brigadir J, dan Bripka RR
Ferdy Sambo, Brigadir J, dan Bripka RR (KOMPAS.com Kristianto Purnomo/ISTIMEWA/WartaKota Yulianto)
Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved