Morut Hari Ini
Tersandung Kasus Narkoba, Tiga Anggota Polres Morut Dipecat Tidak dengan Hormat
Tiga anggota Kepolisian Resor (Polres) Morowali Utara (Morut) dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat alias PTDH dari dinas Polri.
"Namun 3 personel kami telah melanggarnya. Dan itu merupakan pelanggaran yang berat dan tidak dapat ditolerir oleh organisasi," tegas AKBP Ade Nuramdani.
Baca juga: Peringati Hari Olahraga Nasional, Galaxy Shooting Club Palu Gelar LOmba Menembak, Berikut Jadwalnya
Dengan berkurangnya tiga personel Polres Morut tersebut menjadikan catatan dan evaluasi bagi anggota lainya.
Agar tidak bermain-main dengan Narkoba, dan selalu menjalankan tugas dan fungsi kepolisian secara baik.
Kapolres Morut juga berharap, agar tidak ada lagi anggotanya melanggar aturan, serta menghindari pelanggaran, khususnya penyalahgunaan Narkoba.
"Tingkatkan Iman dan Taqwa kita terhadap Tuhan yang Maha Esa, agar kita diberikan kekuatan untuk dapat terhindar dan tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba ataupun tindak pidana dan pelanggaran berat lainnya," ujar Ade Nuramdani.
Upacara pemecatan ketiga personel tersebut dilakukan secara PTDH di lapangan apel Polres Morut, Kecamatan Lembo, Sulteng.
Turut hadir dalam upacara PTDH itu Pejabat utama (PJU), serta seluruh personel Polres Morut.(*)