Morut Hari Ini

Tersandung Kasus Narkoba, Tiga Anggota Polres Morut Dipecat Tidak dengan Hormat

Tiga anggota Kepolisian Resor (Polres) Morowali Utara (Morut) dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat alias PTDH dari dinas Polri.

Editor: Haqir Muhakir
Handover
Upacara pemecatan tiga personel Polri di Polres Morut di lapangan apel Polres Morut, Kecamatan Lembo, Sulteng, Senin (19/9/2022). 

"Namun 3 personel kami telah melanggarnya. Dan itu merupakan pelanggaran yang berat dan tidak dapat ditolerir oleh organisasi," tegas AKBP Ade Nuramdani.

Baca juga: Peringati Hari Olahraga Nasional, Galaxy Shooting Club Palu Gelar LOmba Menembak, Berikut Jadwalnya

Dengan berkurangnya tiga personel Polres Morut tersebut menjadikan catatan dan evaluasi bagi anggota lainya.

Agar tidak bermain-main dengan Narkoba, dan selalu menjalankan tugas dan fungsi kepolisian secara baik.

Kapolres Morut juga berharap, agar tidak ada lagi anggotanya melanggar aturan, serta menghindari pelanggaran, khususnya penyalahgunaan Narkoba.

"Tingkatkan Iman dan Taqwa kita terhadap Tuhan yang Maha Esa, agar kita diberikan kekuatan untuk dapat terhindar dan tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba ataupun tindak pidana dan pelanggaran berat lainnya," ujar Ade Nuramdani.

Upacara pemecatan ketiga personel tersebut dilakukan secara PTDH di lapangan apel Polres Morut, Kecamatan Lembo, Sulteng.

Turut hadir dalam upacara PTDH itu Pejabat utama (PJU), serta seluruh personel Polres Morut.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved