Morut Hari Ini

Tersandung Kasus Narkoba, Tiga Anggota Polres Morut Dipecat Tidak dengan Hormat

Tiga anggota Kepolisian Resor (Polres) Morowali Utara (Morut) dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat alias PTDH dari dinas Polri.

Editor: Haqir Muhakir
Handover
Upacara pemecatan tiga personel Polri di Polres Morut di lapangan apel Polres Morut, Kecamatan Lembo, Sulteng, Senin (19/9/2022). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Ketut Suta

TRIBUNPALU.COM, PALU - Tiga anggota Kepolisian Resor (Polres) Morowali Utara (Morut) dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat alias PTDH dari dinas Polri.

Pemecatan tiga personel Polres Morut itu dikarenakan telah melakukan atau melanggar kode etik yang berat.

Kapolres Morut, AKBP Ade Nuramdani mengatakan, tiga personelnya dipecat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Nomor: KEP/11/VII/2022/KHIRDIN tanggal 18 Juli 2022.

Karena terbukti telah melakukan pelanggaran berat, yakni terlibat tindak pidana Narkoba.

Sehingga atas pelanggaran itu, ketiganya secara resmi diberhentikan berdinas di institusi Polri terhitung mulai, tanggal 18 Juli 2022. 

"Ketiga anggota tersebut ialah Bripka RM, Bripka BM, dan Briptu DB," ujar AKBP Ade Nuramdani saat memimpin upacara pemecatan atau PTDH, Senin (19/9/2022).

Baca juga: 46 Pengurus Parpol di Palu Ikuti Sosialisasi Peraturan dan Non Peraturan Bawaslu

Adapun, ketiga personel yang dipecat itu tidak menghadiri langsung upacara pemecatan.

Karena masih ditahan dalam Lembaga permasyarakatan (Lapas), untuk menjalani masa hukuman. 

"Sebagai gantinya, anggota Propam Polres Morut membawa foto ketiganya saat upacara pemecatan," ujar Ade Nuramdani. 

AKBP Ade Nuramdani juga menegaskan, upacara PTDH tersebut merupakan tindak lanjut kebijakan institusi.

Yakni menghukum bagi anggota terbukti melakukan pelanggaran yang tidak bisa ditolerir lagi. 

Sebab organisasi Polri sangat tidak mentolerir anggotanya melakukan penyalahgunaan wewenang, dan merugikan masyarakat dan organisasi, termasuk tidak pidana narkoba.

"Kami menindak tegas secara keras dan terukur, dan sesuai ketentuan berlaku terhadap anggota-anggota yang melakukan pelanggaran baik disiplin, etika, dan pidana," ujar Ade Nuramdani.

Menututnya Narkoba adalah musuh bersama, dan tidak ada toleransi bagi personel Polri mengonsumsi, apalagi membekingi, serta menjadi pengedar Narkoba.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved