Tak Ada Kata 'MENYERAH' Lawan Ferdy Sambo, Keluarga Brigadir J: Kami Perjuangkan Keadilan Yosua
Keluarga Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bantah sudah menyerah untuk memperjuangkan keadilan bagi anaknya.
TRIBUNPALU.COM - Keluarga Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pernah menyerah melawan Ferdy Sambo.
Mereka akan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan Brigadir J.
Pernyataan itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Martin Lukas kepada KOMPAS TV, Selasa (20/9/2022).
“Tidak benar bahwa keluarga menyerah,” ucap Martin Lukas.
Menurut Martin Lukas, hingga detik ini pihak keluarga Brigadir J didampigi kuasa hukum masih konsisten untuk memulihkan nama baik Brigadir J.
Baca juga: Gatot Nurmantyo Soroti Kondisi Ferdy Sambo saat Bunuh Brigadir J, Curiga Sedang Tak Sadar: Sakaw?
Lebih dari itu, katanya, keluarga dan kuasa hukum juga berharap ada keadilan bagi Brigadir J yang telah dibunuh.
“Kami selaku kuasa hukum dari keluarga almarhum masih konsisten dalam memperjuangkan keadilan dan memulihkan nama baik dari almarhum dan keluarga Brigadir J,” kata Martin Lukas.
Baca Juga: Ito Sumardi: Status PTDH Ferdy Sambo Tidak Mungkin Diringankan, Dia Sudah Mengakui 340 dan 338 KUHP
Dalam keterangannya, Martin Lukas juga mengomentari perihal hasil putusan Komisi Banding terhadap Ferdy Sambo.
Bagi Martin putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) memang sudah selayaknya diterima oleh suami dari Putri Candrawathi tersebut.
Bukan hanya karena Ferdy Sambo menjadi otak utama dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, tapi juga karena terbukti melakukan penghalangan penyidikan.
Atas dasar itu, Martin Lukas pun menilai upaya banding yang diajukan Ferdy Sambo hanyalah akal-akalan untuk mengulur proses pidana yang harus dia hadapi.
“Pengajuan banding hanya akal-akalan dan usaha Ferdy untuk mengulur waktu,” ujar Martin Lukas.
“Sudah selayaknya Ferdy sambo di pecat dengan tidak hormat akibat perbuatannya terhadap Almarhum Brigadir J, dan perbuatan-perbuatan lainnya seperti obstraction of Justice telah mencoreng institusi kepolisian.”
Sebagaimana diberitakan, Komisi Sidang Banding memperkuat hasil Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kepada Ferdy Sambo dengan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).