Tak Ada Kata 'MENYERAH' Lawan Ferdy Sambo, Keluarga Brigadir J: Kami Perjuangkan Keadilan Yosua

Keluarga Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bantah sudah menyerah untuk memperjuangkan keadilan bagi anaknya.

Kolase TribunPalu.com/Handover
Brigadir J alias Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat 

“Menolak permohonan banding pemohon banding,” ucap Irwasum Komjen Pol Agung Budi Maryoto, Senin (19/9/2022).

“Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri No PUT/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Pol Ferdy Sambo, NRP 73020260, jabatan Pati Yanma Polri.”

Baca Juga: Dibalik Banding Ferdy Sambo, IPW: Saya Lihat Ada Lobi ke Pimpinan Polri untuk Kebijakan Tertentu

Selanjutnya, kata Komjen Agung, Komisi Sidang Banding juga menjatuhkan sanksi etika kepada Irjen Pol Ferdy Sambo berupa perilaku pelanggaran dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Tak hanya itu, Komisi Sidang Banding juga memberikan sanksi administratif kepada Ferdy Sambo yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

“Dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” ujar Komjen Agung.

“Demikian putusan sidang komisi banding ini dibuat dan ditandatangani oleh para anggota komisi.”

Sebagai informasi, sidang banding Ferdy Sambo dipimpin oleh Irwasum Komjen Pol Agung Budi Maryoto.

Kemudian empat anggota komisi banding antara lain, Wakil Ketua Komisi Irjen Pol Sigid Tri Hardjanto, lalu anggota Komisi Sidang Banding Irjen Pol Wahyu Widad, Irjen Pol Setyo Budi Mumpuni, Irjen Indra Miza.

Artikel ini telah tayang di KompasTV dengan judul "Keluarga Brigadir J Bantah Menyerah Hadapi Ferdy Sambo: Kami Masih Konsisten Perjuangkan Keadilan"

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved