Resmi Jadi Warga Sipil! Kapolri Tegaskan Tiada Ampun Bagi Ferdy Sambo, Semua Hak-haknya Dicabut

Ferdy Sambo jadi warga sipil usai resmi dipecat sebagai anggota Polri. Ferdy Sambo tak akan mendapatkan hak-haknya dari negara.

Handover
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mencopot Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri, Senin (18/7/2022). Ferdy Sambo jadi warga sipil usai resmi dipecat sebagai anggota Polri. Ferdy Sambo tak akan mendapatkan hak-haknya dari negara. 

TRIBUNPALU.COM - Ferdy Sambo kini jadi warga sipil usai resmi Dipecat dengan Tidak Hormat sebagai anggota Polri.

Semua fasilitas dan hak-hak yang diterima Ferdy Sambo pun kini telah dicabut.

Dipecat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo tak akan mendapatkan hak-haknya dari negara.

Ferdy Sambo pun tidak diperbolehkan lagi menyandang gelar sebagai anggota Polri.

Bahkan ia juga tidak mendapat gelar purnawirasan akibat pemecatan tersebut.

Transformasi Ferdy Sambo Jenderal jadi Tersangka Pembunuhan (Ho/ Tribun-Medan.com)

Kapolri Jenderal Listyo Sigit pun menegaskan bahwa tidak ada ampun untuk Ferdy Sambo setelah dipecat.

Penegasan itu berdasarkan hasil keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding terhadap Ferdy Sambo yang bersifat final dan mengikat. 

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan Ferdy Sambo tidak lagi bisa melakukan upaya hukum lain atas hasil keputusan KKEP PK. 

Dedi Prasetyo menegaskan, sidang KKEP Banding ini merupakan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar proses pelaksanaan sidang etik terhadap Ferdy Sambo segera tuntas. 

Diketahui Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan sidang KKEP yang memutuskan dirinya dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat ( PTDH).

Ferdy Sambo dipecat dari Polri setelah terbukti menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J dan adanya upaya obstruction of justice atau menghalangi penyidikan terkait kematianBrigadir J. 

Pada Sidang KEPP yang digelar pada 25-26 Agustus 2022, Ferdy Sambo pun mengajukan banding.

Namun pada Senin (19/9/2022), permohonan Banding Ferdy Sambo ditolak.

Atas pemecatan itu, Polri menegaskan tidak ada upacara atau seremonial PTDH Ferdy Sambo sebagai anggota Polri

Sebagai perwakilan bentuk seremonial, Dedi Prasetyo mengatakan, Polri nantinya hanya akan melakukan penyerahan berkas administrasi PTDH kepada Ferdy Sambo.

"Enggak ada (seremonial), sudah diserahkan, berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat," jelas Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).

Dedi mengatakan, Polri hanya akan melakukan penyerahan berkas administrasi PTDH kepada Ferdy Sambo. Menurutnya, hal itu telah mewakili bentuk seremonial pencopotan Sambo.

"Serahkan saja sudah bentuk seremonial itu," terangnya. 

Tak hanya itu, Ferdy Sambo atau kuasa hukumnya juga idak dihadirkan dalam pelaksanaan sidang banding karena dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tidak ada kewajiban menghadirkan perlanggar etik.

Sementara itu, Mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Ito Sumardi menegaskan bahwa setelah dipecat, Ferdy Sambo tak akan mendapatkan hak-haknya.

“Jadi yang bersangkutan itu di- PTDH tidak memiliki hak sama sekali untuk mendapatkan hak-hak dari negara melalui Polri, dan tidak boleh menyandang lagi gelar sebagai anggota Polri, jadi sebagai sipil biasa,” ungkapnya.

Hal itu kata dia, dikarenakan perbuatan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo sangat fatal.

“Ini pelanggarannya membuat kepercayaan masyarakat atau marwah Polri menjadi menurun, yang membuat prihatin kita semua keluarga besar Polri,” kata dia.

Bahkan menurut dia, Ferdy Sambo juga sudah membohongi Kapolri.

“Yang paling fatal lagi adalah beliau menyampaikan kepada pimpinan Polri, Pak Kapolri, laporan yang tidak benar tentang peristiwa yang sebenarnya. Membohogi atau istilahnya di-prank,” jelas dia.

(*/ TribunPalu.com / TribunnewsBogor.com )

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved