Bocoran Kemnaker soal Jadwal Pencairan BSU 2022 Tahap 3, Bakal Cair Minggu Depan?

Kemnaker beri penjelasan terkait jadwal pencairan BSU 2022 tahap ketiga.

handover
Ilustrasi uang 

2. Pekerja harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) sampai Juli 2022.

3. Upah bulanan yang diterima paling besar Rp3,5 juta atau maksimal upah minimum provinsi. Sebagai contoh, upah minimum Kabupaten Tangerang sebesar Rp4.285.798, dibulatkan menjadi Rp 4.300.000.

4. Bukan TNI/Polri atau Aparatur Sipil Negara (ASN).

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kapan Subsidi Gaji 2022 Tahap 3 Cair? Ini Kata Kemnaker, 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved