Bharada E Siapkan 'Kejutan' saat Hadapi Ferdy Sambo di Persidangan, Target Bebas Hukuman Penjara

Bharada E sudah menyiapkan 'kejutan' saat mengadapi Ferdy Sambo di persidangan kasus Brigadir J.

handover
Bharada E sudah menyiapkan 'kejutan' saat mengadapi Ferdy Sambo di persidangan kasus Brigadir J. 

Sementara terkait obstraction of justice, penyidik telah menetapkan tujuh tersangka yakni Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rahma Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.

Tersangka diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.(*)


(Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com)

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved