KPK Gandeng PPATK, Buru 'Mr Y' yang Diduga Tampung Aliran Dana Korupsi Kuota Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah memburu sosok misterius berjuluk "Mr. Y" yang diduga menjadi "juru simpan"
TRIBUNPALU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah memburu sosok misterius berjuluk "Mr. Y" yang diduga menjadi "juru simpan" dalam kasus korupsi kuota haji.
Untuk melacak jejaknya, KPK menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Untuk diketahui "Mr. Y" ini diyakini menjadi pengepul utama dan pengendali uang haram dari praktik lancung tersebut.
Penelusuran aliran dana kepada sang "juru simpan" inilah yang menjadi alasan utama mengapa KPK belum juga mengumumkan nama-nama tersangka hingga saat ini.
Lembaga antirasuah tersebut tidak ingin gegabah dan bertekad membongkar kasus ini sampai ke akarnya.
"Kami ingin melihat kepada siapa saja uang ini kemudian berpindah dan berhentinya di siapa, karena kami yakin bahwa benar ada juru simpannya. Artinya, [uang] berkumpul di situ," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangannya, Jumat (19/9/2025), dikutip dari Tribunnews.
Asep menjelaskan, dalam sebuah lembaga atau organisasi, uang hasil korupsi tidak selalu terkumpul pada pimpinan tertinggi.
Justru, seringkali ada pihak khusus yang ditugaskan untuk mengelola dan menyimpan dana ilegal tersebut.
Baca juga: Kasus Gugatan Tutut Soeharto terhadap Menkeu Dicabut, Purbaya: Sudah Kirim Salam
"Kalau di suatu lembaga juga kan ada khusus yang mengelola keuangannya. Tidak harus setiap orang yang mengumpulkannya. Orang tersebut yang sedang kita cari, sedang kita identifikasi," kata Asep.
Menurut jenderal polisi bintang satu ini, jika identitas "juru simpan" tersebut sudah terungkap, penyidik akan lebih mudah melacak jejak aliran dana korupsi secara menyeluruh.
Ini akan membantu dalam membuktikan keterlibatan pihak-pihak lain yang lebih besar.
Untuk itu. kolaborasi dengan PPATK ini bertujuan untuk menelusuri setiap transaksi keuangan yang mencurigakan, baik yang dilakukan secara tunai maupun transfer.
Asep mengilustrasikan, rekening bisa saja terdaftar atas nama "Mr. X", namun pengendali dan pengguna utamanya adalah "Mr. Y".
Hal ini sering terjadi dalam kasus kejahatan terorganisir untuk mengaburkan jejak.
"Kita lihat bahwa ketika mengambil uang untuk menggunakan ternyata di videonya [CCTV] adalah Mr. Y. Kita bisa pastikan bahwa sesungguhnya yang memegang kendali atas rekening-rekening tersebut adalah Mr. Y," jelasnya.
Perkembangan Kasus Kuota Haji
Mengaku Korban, Ustaz Khalid Basalamah Serahkan Rp9,2 Miliar ke KPK dalam Kasus Kuota Haji |
![]() |
---|
Dugaan Aliran Dana Korupsi Haji, KPK Buka Kemungkinan Periksa Gus Yahya |
![]() |
---|
Kementerian ATR/BPN Gandeng KPK Susun Rencana Cegah Korupsi Lahan |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Bank BUMD, KPK Endus Dugaan Aliran Dana ke Ridwan Kamil dan Lisa Mariana |
![]() |
---|
Profil Dayang Donna, Ketua Kadin Kaltim yang Ditahan KPK Kasus Suap IUP, Minta Tebusan Rp 3,5 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.