Terkait Tragedi Kanjuruhan, Kapolri:20 Polisi Diduga Langgar Aturan,11 Polisi Tembakkan Gas Air Mata
Dan hasilnya 20 orang diduga lakukan pelanggaran, termasuk polisi yang tembakkan gas air mata ke arah tribun penonton
TRIBUNPALU.COM - Kapolri mengumumkan 6 tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan Malang yang mengakibatkan ratusan orang suporter meninggal dunia.
Selain itu, ada 20 orang personel Polri menjadi terduga pelanggaran di tragedi maut Stadion Kanjuruhan.
Hal tersebut diungkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Kamis (6/10/2022).
Pihaknya menyampaikan sebelumnya, sebanyak 31 orang polisi diperiksa pacsa-kejadian.
Dan hasilnya 20 orang diduga lakukan pelanggaran, termasuk polisi yang tembakkan gas air mata ke arah tribun penonton.
"Atas dasar peristiwa dan pendalaman maka tim melaksanakan dua proses sekaligus, yaitu proses yang terkait dengan pemeriksaan pidana dan proses yang terkait dengan pemeriksaan interna," ujarnya dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Kamis (6/10/2022).
"Terkait dengan pemeriksaan internal kita sudah melakukan pemeriksaan 31 orang personel, dan ditemukan bukti yang cukup terhadap 20 orang terduga pelanggar," imbuhnya.
Mereka adalah:
- Terdiri dari 4 pejabat utama Polres Malang.
- Perwira pengawas dan pengendali sebanyak dua personel.
- Atasan yang memerintahkan penembakan gas air mata sebanyak 3 personel.
- Personel yang menembakkan gas air mata di dalam stadion 11 polisi.
Kemudian terkait dengan temuan tersebut Kapolri mengatakan akan segera dilaksanakan proses untuk pertanggungjawaban etik.
Kerusuhan maut
Kerusuhan maut tersebut terjadi pasca-laga Arema FC kontra Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, dalam lanjutan Liga 1.