Pilkades Serentak di Sigi

Pemkab Sigi Sosialisasi Perda Pilkades Serentak, Wabup Larang Ada Pungutan

Pemerintah Kabupaten Sigi melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menggelar Bimbingan Teknis Panitia Pemilihan Kepala Desa Serentak di Ka

Editor: Haqir Muhakir
salam
Pemerintah Kabupaten Sigi melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menggelar Bimbingan Teknis Panitia Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Sigi tahun 2022. 

1. Pencatatan Daftar Pemilihan Tambahan tanggal 1 sampai 7 Oktober 2022.

2. Pengumuman dan Penetapan DPT Tambahan tanggal 8 sampai 14 Oktober 2022.

3. Pengesahan dan Pengumuman Daftar Pemilihan Tetap, tanggal 15 sampai 17 Oktober 2022

4. Penyampaian Jumlah DPT dan TPS kepada Panitia Kabupaten cq. Dinas PMD, tanggal 15 sampai 17 Oktober 2022

5. Bimtek Panwas dan Panitia Pilkades, tanggal 9 sampai 12 Oktober 2022

6. Penelitian Kelengkapan persyaratan administrasi bakal calon Kepala Desa, tanggal 13 hingga 15 Oktober 2022

7. Perbaikan/klarifikasi berkas bakal calon kades, tanggal 16 sampai 20 Oktober 2022

8. Pengumuman Calon Kades yang telah dinyatakan lulus seleksi paling sedikit 2 dan paling banyak 5 oleh Panitia pilkades, tanggal 21 sampai 27 Oktober 2022

9. Penetapan Calon Kades oleh BPD disertai dengan pengundian nomor urut calon, tanggal 28 sampai 30 Oktober 2022

10. Penyampaian dokumen hasil penjaringan dan penetapan nama calon kades kepada Bupati, tanggal 31 Oktober sampai 1 November 2022.

11. Pengumuman Calon Kades yang berhak dipilih, tanggal 8 sampai 10 November 2022

12. Pelaksanaan Kampanye dan pemaparan Visi misi Calon Kades, 11 hingga 13 November 2022

13. Masa tenang, tanggal 14 sampai 16 November 2022

14. Voting Day, tanggal 17 November 2022

15. Perhitungan dan penetapan calon kades mendapat suara terbanyak, 17 November 2022

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved