Ferdy Sambo Sebut Bharada E Salah Jalankan Perintah, Disuruh Hajar Malah Tembak Brigadir J
Pihak Ferdy Sambo melakukan konferensi pers jelang sidang kasus penembakan Brigadir J.
TRIBUNPALU.COM - Pihak Ferdy Sambo melakukan konferensi pers jelang sidang kasus penembakan Brigadir J.
Dalam konferensi pers tersebut, pihak Ferdy Sambo menyampaikan beberapa pernyataan mengejutkan, Rabu (12/10/2022) sore.
Dimulai dari pernyataan Arman Hanis, pengacara yang sejak awal mendampingi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Arman meminta jaksa untuk melengkapi berkas dakwaan kliennya antara lain hasil ahli psikolog forensik, hasil lie detector, hasil uji balistik, dan keterangan ahli ahli.
Baca juga: Pengakuan Mengejutkan Ferdy Sambo Soal Skenario Tembak Brigadir J: Demi Selamatkan Bharada E
Ia berharap kekurangan dalam berkas dakwaan kliennya dilengkapi sebelum persidangan.
“Hal ini sangat menentukan untuk mewujudkan apakah persidangan dapat dilakukan secara objektif atau tidak ke depan,” ujar Arman Hanis, Rabu (12/10/2022).
“Tim kuasa hukum berharap selain pembuktian fakta-fakta di persidangan kepatuhan pelaksanaan hukum acara yang berlaku sangat penting agar harapan kita semua bahwa persidangan dapat terwujud secara fair trial (hak atas peradilan yang adil).”
Arman lebih lanjut juga meminta semua pihak menghormati proses peradilan yang dijalankan kliennya dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
“Kami juga berharap pada semua pihak agar menghormati proses peradilan, menghargai independensi dan imparsialitas hakim,” ucap Arman Hanis.
“Sehingga tidak terjadi proses penghakiman sebelum persidangan dilakukan.”
Febri Diansyah, turut menambahi pernyataan Arman Hanis terkait kasus yang dihadapi kliennya yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Ia memulai dengan adanya Justice Collaborator (JC) dalam perkara kliennya. Menurutnya, seorang JC harus mengakui perbuatannya terlebih dahulu dalam perkara yang disangkakan.
Juctice Collaborator diperkara Ferdy Sambo adalah Bharada E.
Atas dasar itu, Febri menekankan kepada Bharada E untuk tidak berpikir hanya menyelamatkan diri sendiri.
“Seorang JC tidak boleh hanya menggunakan label JC tersebut untuk menyelamatkan diri sendiri. JC bukan sarana untuk menyelamatkan diri sendiri,” kata Febri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Bharada-E-Irjen-Ferdy-Sambo-Putri.jpg)