Fakta-fakta Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Terkait Narkoba: Jual Barang Bukti, Kini Resmi Tersangka
Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa mendadak bikin geger publik. Mantan Kapolda Sumatera Barat itu ditangkap terkait kasus perdaran narkoba.
Dalam surat itu, Kapolri juga menunjuk Irjen Toni Harmanto sebagai Kapolda Jatim yang baru.
Irjen Toni sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan.
Sementara, posisi Teddy sebagai Kapolda Sumbar digantikan oleh Irjen Suharyono yang sebelumnya menjabat sebagai perwira tinggi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
4. Negatif narkoba
Kendati diduga terlibat jaringan gelap obat-obatan terlarang, Kapolri memastikan bahwa Teddy negatif narkoba.
Sigit mengatakan, Teddy telah dites sebanyak tiga kali dan seluruh hasilnya negatif.
Menurut hasil tes, Teddy diduga mengonsumsi obat, tetapi bukan narkoba.
"Terkait masalah tes untuk Irjen TM dilakukan 3 kali tes memang satu hal didapat terkait dengan masalah jenis obat tertentu, tapi bukan narkoba," kata Sigit.
Kapolri mengatakan, perihal ini masih akan didalami lebih lanjut oleh tim medis Polri.
"Nanti ditanya dengan apa yang dikonsumsi, nanti didalami oleh tim dari dokter apa saja yang dikonsumsi," tuturnya.
5. Jadi tersangka
Kabar terkini, Polda Metro Jaya telah menetapkan Teddy sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa Teddy sebagai saksi pada Kamis (13/10/2022).
"Sudah ditetapkan Bapak TM jadi tersangka," kata Mukti di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).
Setelah pemeriksaan tersebut, kata Mukti, penyidik langsung melakukan gelar perkara pada Jumat pagi. Dari situ, diputuskan status Teddy sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.
"Dan tadi pagi kami telah melakukan gelar perkara dan menetapkan TM sebagai tersangka," kata Mukti.
Teddy dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
"Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun," pungkasnya.(*)
(Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id)