Balut Hari Ini
ABK Asal Banggai Laut Diduga Cabuli Gadis 16 Tahun di Kamar Kapal, Korban Kini Hamil 6 Bulan
Polisi membekuk seorang pria berinisial MR, 20 tahun, di Pelabuhan Rakyat Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Minggu (16/10/2022) sekitar pukul
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Polisi membekuk seorang pria berinisial MR, 20 tahun, di Pelabuhan Rakyat Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Minggu (16/10/2022) sekitar pukul 20.30 Wita.
Warga asal Kabupaten Banggai Laut ditangkap lantaran diduga atas kasus pencabulan gadis berusia 16 tahun di Kota Luwuk.
Belakang diketahui pelaku berprofesi sebagai anak buah kapal atau ABK.
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi orang tua korban di SPKT Polres Banggai dengan nomor: LP/B/425/IX/SPKT/Res Banggai/Polda Sulawesi Tengah, tanggal 26 September 2022.
Kasat Reskrim Iptu Dicky Armana Subakti, mengungkapkan, kasus dugaan pencabulan diduga terjadi pada Maret 2022.
Baca juga: HUT ke-9 Morut, Umat Kristiani Gelar Doa Bersama untuk Morowali Utara di Desa Beteleme
Saat itu korban sedang berjualan makanan di salah satu kapal di kompleks Pelabuhan Rakyat Luwuk.
Korban yang saat itu sedang menjual makanan di atas kapal lansung ditarik oleh pelaku, dan masuk ke dalam kamar miliknya lalu dipaksa berhubungan badan.
Atas perbuatan pelaku, kata Dicky, korban yang masih duduk di bangku kelas 2 SMA ini telah hamil dengan usia kandungan 6 bulan.
Menindak lanjuti laporan orang tua korban, Dikcy menerangkan, pihaknya melalui Tim Resmob langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di atad kapal yang sedang berlabuh di Pelabuhan Rakyat Luwuk.
“Anggota langsung bergerak cepat. Pelaku yang saat itu sedang berada di dalam kamar kapal. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan,” terang Iptu Dikcy.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Banggai guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (*)