Kanwil Kemenkumham Sulteng
717 Hak Cipta Dikeluarkan Kanwil Kemenkumham Sulteng Sepanjang Tahun 2022
Sepanjang tahun 2022 Kanwil Kemenkumham Sulteng keluarkan 717 hak cipta di Sulawesi Tengah.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Jolinda Amoreka
TRIBUNPALU.COM, PALU - Sepanjang tahun 2022 Kanwil Kemenkumham Sulteng keluarkan 717 hak cipta di Sulawesi Tengah.
Hak cipta adalah bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni, sastra serta mencakup program komputer.
Perlindungan dari hak cipta menjadi sangat penting karena dapat memujudkan iklim lebih baik bagi tumbuh berkembangnya semangat cipta dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra maupun program komputer.
Dalam coffee morning Kanwil Kemenkumham Sulteng bersama media, Budi Argap Situngkir mengungkapkan sepanjang tahun 2022 di Sulawesi Tengah ada sebanyak 717 hak cipta, 112 merek dan 17 KIK yang telah dikeluarkan oleh Kanwil Kemenkumham Sulteng.
"Ada sebanyak 717 hak cipta, 112 merek dan 17 KIK yang kami telah keluarkan sepanjang tahun ini," ujar Budi Argap Situngkir.
Baca juga: Kanwil Kemenkumham Sulteng Buka Stand Pelayanan di Lokasi Festival Danau Poso 2022
Kakanwil Kemenkumham Sulteng Budi Argap Situngkir mengingatkan bahwa hak cipta menjadi hal sangat penting ditengah-tengah masyarakat.
"Hak cipta menjadi hal sangat penting dan krusial mengingat sekarang itu era digital, jika tidak ada hak cipta maka orang lain dapat mengklaim karya kita adalah miliknya. Kita perlu belajar terhadap apa yang terjadi di Citayam Fashion Week," jelas Budi Argap Situngkir.
Untuk itu, Budi Argap Situngkir mendorong masyarakat khususnya di Sulawesi Tengah untuk mendaftarkan hak cipta mereka di Kanwil Kemenkumham Sulteng. (*)