Selasa, 21 April 2026

Sulteng Hari Ini

ESDM Sulteng Tegaskan Pengurusan RKAB Gratis, Bantah Ada Pungutan Ratusan Juta

Apalagi ESDM Sulteng lagi getol-getolnya mengevaluasi persoalan tambang batuan atau Galian C.

Penulis: Robit Silmi | Editor: Regina Goldie
TribunPalu.com/Robit Silmi
Kepala Bidang Minerba ESDM Sulteng, Sultanisah, saat ditemui di Kantor ESDM Sulteng, Jl Samratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Senin (20/4/2026), memberikan keterangan terkait isu pungutan dalam pengurusan RKAB. 

Ringkasan Berita:
  • Dinas ESDM Sulteng menegaskan pengurusan RKAB Galian C gratis, tanpa pungutan, dan lamanya proses disebabkan oleh verifikasi teknis dan lingkungan yang ketat. 
  • Masa berlaku RKAB kini satu tahun sesuai Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2025, dan 13 dokumen telah diparaf menunggu tanda tangan Kepala Dinas. 
  • Sultanisah menekankan perusahaan belum boleh beroperasi sebelum RKAB disahkan, dengan fokus khusus pada komitmen terhadap lingkungan, termasuk mitigasi risiko banjir di kawasan tambang.

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM, PALU - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah membantah adanya pungutan dalam proses pengurusan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tambang Galian C.

Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) ESDM Sulteng, Sultanisah, menegaskan seluruh tahapan mulai dari evaluasi hingga pengesahan RKAB tidak dipungut biaya.

“Jangan percaya desas-desus pungutan. Pengurusan RKAB itu gratis, tidak ada aturan resmi soal pembayaran atau pungutan apa pun di dinas,” tegasnya saat ditemui, Senin (20/4/2026).

Sultanisah menjelaskan, saat ini seluruh perusahaan memang diwajibkan kembali mengurus RKAB karena masa berlakunya telah berakhir.

Apalagi ESDM Sulteng lagi getol-getolnya mengevaluasi persoalan tambang batuan atau Galian C.

Hal itu merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025 terkait RKAB.

Aturan itu mengatur masa berlaku RKAB dari sebelumnya tiga tahun menjadi satu tahun.

“Untuk masa berlaku RKAB memang sudah habis terhitung Maret 2026, jadi harus diurus lagi,” jelasnya.

Baca juga: Usaha Ayam Potong di Desa Towara Morut Anjlok Setelah Ribuan Pekerja PHK

Di sisi lain, ia membantah anggapan adanya keterlambatan akibat permainan dalam proses persetujuan.

Menurutnya, lamanya proses lebih disebabkan oleh tahapan verifikasi yang harus dilakukan secara ketat.

Setiap dokumen, kata dia, harus memenuhi aspek teknis hingga lingkungan sebelum dapat disahkan.

Hingga kini, sebanyak 13 dokumen RKAB telah selesai dievaluasi dan diparaf oleh Bidang Minerba.

Dokumen tersebut selanjutnya tinggal menunggu pengesahan dari Kepala Dinas.

Sumber: Tribun Palu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved