Sidang Ferdy Sambo
Takut Tapi Tak Berani Tolak Perintah Ferdy Sambo, Bharada E Sempat Berdoa Sebelum Tembak Brigadir J
Bharada E ketakutan namun tak berani menolak perintah dari Ferdy Sambo. Bharada E pun sempat berdoa sebelum menembak Brigadir J.
Sedangkan Yosua menunggu di taman. Ricky kemudian mengawasi gerak-gerik Yosua sebelum kemudian diminta masuk oleh Sambo melalui Kuat.
"Rencana Ferdy Sambo yang akan merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat juga diketahui Putri Candrawathi. Namun, bukannya membuat Ferdy Sambo dan Putri yang merupakan suami istri saling mengingatkan untuk mengurungkan terlaksananya niat jahat, akan tetapi keduanya justru saling bekerja sama untuk mengikuti dan mendukung kehendak Ferdy Sambo," tutur jaksa.
Sambo juga menanyakan siapa saja yang sudah melihat rekaman CCTV itu. Arif menjawab bahwa tidak hanya dirinya yang melihat isi CCTV tersebut, tetapi juga Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit.
Sambo pun mewanti-wanti Arif agar jangan sampai rekaman CCTV itu tersebar. Dia juga memerintahkan eks Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri itu menghapus rekaman CCTV.
Dalam komunikasi tersebut, Arif hanya menunduk dan tidak berani menatap Sambo. Gelagat itu sempat dipertanyakan oleh Sambo.
"Lalu terdakwa Ferdy Sambo berkata 'kenapa kamu tidak berani natap mata saya, kamu kan sudah tahu apa yang terjadi dengan mbakmu'," kata jaksa.
Saat itulah, Sambo menitikkan air mata. Tangisan Sambo tersebut akhirnya membuat Brigjen Hendra luluh dan membujuk AKBP Arif untuk percaya.
"Kemudian terdakwa Ferdy Sambo mengeluarkan air mata. Kemudian saksi Hendra Kurniawan berkata, 'sudah Rif, kita percaya saja," kata jaksa.
Arif dan Hendra lantas menuruti skenario Sambo. Saat hendak keluar dari ruangan, Sambo berpesan agar perihal CCTV ini "dibersihkan" seluruhnya.
Adapun dalam perkara ini, Ferdy Sambo didakwa terlibat dalam tindakan obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Selain Sambo, ada enam tersangka lainnya termasuk Brigjen Hendra Kurniawan dan AKBP Arif Rachman Arifin. Lalu, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Kejadian di Magelang Versi Kuasa Hukum Ferdy Sambo
Kuasa hukum Ferdy Sambo mengungkap kronologi dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah.
Dalam kronologi yang disampaikan, Brigadir J disebut membuka pakaian Putri Candrawathi secara paksa.
Kronologi itu disampaikan kuasa hukum Ferdy Sambo saat menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan jaksa dalam sidang perdana Ferdy Sambo, Senin (17/10/2022).
Dalam kronologi yang dikemukakan, pada 7 Juli 2022 pukul 18.00 WIB, saat itu Putri Candrawathi yang sedang tidur di kamarnya di lantai 2 rumah Magelang tiba-tiba terbangun karena mendengar pintu kasa kamarnya terbuka.
Saat terbangun itu, Putri Chandrawathi mendapati Brigadir J sudah di dalam kamarnya.
Lalu, Brigadir J disebut membuka pakaian Putri Chandrawathi secara paksa.
"Tanpa mengucapkan kata apapun, Nofriansyah Joshua Hubatabarat membuka secara paksa pakaian yang dikenakan saksi Putri Chandrawathi dan melakukan kekerasan seksual terhadap saksi Putri Candrawathi," kata kuasa hukum yang membacakan nota keberatan, dikutip dari tayangan live KompasTV, Senin.
Selanjutnya, dibacakan kuasa hukum, karena Putri Candrawathi dalam kondisi sakit dan kedua tangannya dipegang Brigadir J, Putri Candrawathi hanya menangis ketakutan dan berusaha memberontak dengan tenaga lemah.
Kemudian, tiba-tiba terdengar suara langkah di tangga menuju lantai dua.
Brigadir J pun kemudian disebut panik lalu memakaikan pakaian Putri Candrawathi yang sebelumnya dilepas paksa oleh Brigadir J.
Saat itu, Brigadir J disebut sambil berkata, "Tolong Bu, tolong Bu."
Brigadir J kemudian menutup pintu kasa dan memaksa Putri Candrawathi berdiri untuk menghalangi orang yang akan naik ke lantai dua.
Namun, Putri Candrawathi menolak dengan cara menahan badannya.
Lalu, Brigadir J membanting tubuh Putri ke kasur dan kembali memaksa Putri untuk berdiri sambil mengancam.
"Awas kalau kamu bilang sama Ferdy Sambo. Saya tembak kamu, Ferdy sambo dan anak-anak kamu," ujar kuasa hukum membacakan ancaman yang dilontarkan Brigadir J.
Kuasa hukum melanjutkan, karena Putri Candrawathi dalam keadaan tidak berdaya dan tidak mampu berdiri, Brigadir J kembali membanting tubuh Putri ke kasur.
Putri kemudian memaksa Brigadir J keluar dengan sengaja menyenggol keranjang tumpukan pakaian yang terbuat dari plastik dan menendang-nendang kakinya ke kasa dengan harapan ada seseorang yang mendengarnya.
(*/ TribunPalu.com / Tribun Medan / Tribunnews.com )