Banggai Hari Ini
Polisi Tangkap 2 Pemuda Terlibat Narkoba di Banggai, 1 Tersangka asal Sulawesi Selatan
Dua tersangka narkoba jenis sabu-sabu ditangkap polisi di Kota Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Polisi menangkap 2 pemuda yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 0,78 gram.
Kasat Narkoba AKP Haryadi, mengungkapkan, kedua pemuda yang ditangkap ini berinisial VL alias P (26) warga Kecamatan Totikum, Kabupaten Banggai Kepulauan, dan NW alias N (26) asal Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan.
Pengungkapan ini dimulai saat seorang tersangka VL alias P yang berhenti dan mengambil sesuatu di depan Kantor BPR Jl Samratulangi Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Melihat hal tersebut, kata Haryadi, pihaknya mengikuti tersangka sampai di Jalan Sultan Hasanuddin atau depan SMP Negeri 1 Luwuk.
“Saat itu juga tersangka VL alias P membuang bungkusan rokok ke jalan. Sehingga ia diminta mengambil barang yang telah dibuangnya,” kata Haryadi, Selasa (18/10/2022).
Baca juga: Sikapi Aksi Tawuran, Dandim Luwuk Banggai Ajak Pelajar Ekspresikan Diri dengan Prestasi
Setelah diperiksa, pembungkus rokok itu ternyata berisi narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1 paket.
“Hasil interogasi terhadap tersangka, bahwa dirinya hanya diperintahkan mengambil narkoba itu dari rekannya NW alias N,” terangnya.
Setelah mengantongi identitas dan alamat rekannya tersebut, Haryadi menjelaskan, pihaknya langsung bergerak menuju indekos tersangka NW alias N untuk melakukan penangkapan.
Tersangka ditangkap di indekosnya tanpa pelawanan.
Dari hasil penggeledahan di kamar indekosnya ditemukan 2 korek api gas, sendok sabu, timbangan digital, dan plastik pembungkus sabu.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Banggai guna menjalani pemeriksaan, pengembangan, dan proses hukum lebih lanjut. (*)