Banggai Hari Ini
Komisi 3 DPRD Sulteng Desak Gubernur Cabut Izin Tambang Nikel Siuna Banggai
Komisi 3 meminta perusahaan-perusahaan tersebut untuk menghentikan penggunaan jalan provinsi ruas Siuna–Bualemo.
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Fadhila Amalia
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI – Komisi 3 DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah perusahaan tambang nikel di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Kamis (21/8/2025).
Sidak tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi 3, Arnila M Ali, bersama anggota dewan lainnya.
Dalam sidak itu, Komisi 3 menemukan sejumlah pelanggaran serius yang dilakukan perusahaan tambang, yakni PT Penta Dharma Karsa, yang diduga tidak memiliki izin lintas jalan provinsi.
Sedangkan PT Prima Dharma Karsa memiliki izin lintasan, tapi kondisi jalan yang dibangun pakai uang rakyat itu rusak parah dan tidak mendapat perhatian serius.
Baca juga: Perempuan di Palu Ditangkap Bawa Sabu Saat Membesuk Tahanan di Mapolresta
“PT Penta itu tidak mampu menunjukkan surat izin lintasan jalan provinsi,” tegas anggota Komisi 3 DPRD Sulteng, Dandy Adhi Prabowo, kepada TribunPalu.com usai sidak.
Hal serupa juga ditemukan pada PT Integra Mining Nusantara Indonesia yang tidak memiliki izin lintas jalan.
Karena itu, Komisi 3 meminta perusahaan-perusahaan tersebut untuk menghentikan penggunaan jalan provinsi ruas Siuna–Bualemo.
Selain persoalan izin, tim sidak juga menemukan buruknya pengelolaan lingkungan. Sedimen pond perusahaan hanya memiliki satu lapisan sehingga menyebabkan limbah nikel mencemari sawah warga dan pesisir pantai.
Bahkan, lokasi penampungan ore nikel (stockpile) hanya berjarak sekitar lima meter dari badan jalan.
“Ketika hujan, sedimen terbawa air hingga menutup badan jalan. Padahal izin usaha pertambangan (IUP) mereka sudah berjalan enam tahun, namun kondisi ini tidak diperhatikan,” ucap Dandy.
Baca juga: 1,1 Gram Sabu Diamankan, Polresta Palu Tangkap Tiga Pria di Tavanjuka
Ia juga menuding perusahaan sengaja membiarkan pencemaran tersebut.
“Ini seperti mereka sengaja mau menghancurkan Desa Siuna,” katanya.
Warga setempat menambahkan, sedimen baru dibersihkan ketika ada kunjungan pejabat.
Komisi 3 juga menyoroti dampak kerusakan lahan pertanian seluas 250 hektare akibat tambang nikel di wilayah tersebut.
Kabupaten Banggai
Sulawesi Tengah
DPRD Provinsi Sulawesi Tengah
inspeksi mendadak
Desa Siuna
Kecamatan Pagimana
Arnila M Ali
PT Penta Dharma Karsa
Dandy Adhi Prabowo
PT Integra Mining Nusantara Indonesia
| TKBM Teluk Lalong Minta Dua Kapal Peti Kemas Bongkar Muat di Pelabuhan Luwuk |
|
|---|
| Hujan Sejak Pagi, Desa Balaang di Banggai Dilanda Banjir |
|
|---|
| Soroti Ketenagakerjaan, Buruh Adukan 22 Perusahaan Nikel di DPRD Banggai |
|
|---|
| Penertiban PKB di Banggai, Motor sampai Truk Putar Balik |
|
|---|
| Banjir Terjang Dua Dusun di Desa Uwedaka Banggai, 77 Jiwa Terdampak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Komisi-3-DPRD-Sulteng-Desak-Gubernur-Cabut-Izin-Tambang-Nikel-Siuna.jpg)