Parigi Moutong Hari Ini

Polres Parimo Amankan 9 Motor Curian, Pelaku Gunakan Uang untuk Beli Narkoba

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan warga tentang adanya penawaran motor dengan harga sangat murah di wilayah Tinombo.

Penulis: Abdul Humul Faaiz | Editor: Fadhila Amalia
Handover
KASUS PENCURIAN MOTOR - Polisi menyebut tersangka Rezali, pelaku pencurian kendaraan bermotor di Parigi Moutong, menjual motor curian untuk membeli narkoba yang kemudian dikonsumsi sendiri. Rezali ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Parigi Moutong saat melakukan transaksi penjualan motor curian di Kecamatan Tinombo, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Selasa (12/8/2025). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Abdul Humul Faaiz

TRIBUNPALU.COM, PARIMO -  Polisi menyebut tersangka Rezali, pelaku pencurian kendaraan bermotor di Parigi Moutong, menjual motor curian untuk membeli narkoba yang kemudian dikonsumsi sendiri.

Rezali ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Parigi Moutong saat melakukan transaksi penjualan motor curian di Kecamatan Tinombo, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Selasa (12/8/2025).

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan warga tentang adanya penawaran motor dengan harga sangat murah di wilayah Tinombo.

Tim opsnal kemudian mengikuti pergerakan pelaku hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti motor curian.

Baca juga: Film Horor Labinak: Mereka Ada di Sini Mulai Tayang, Tawarkan Teror Ritual Kelam

“Pelaku mengaku hasil penjualan motor curian digunakan membeli narkoba untuk konsumsi pribadi,” kata Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong, Iptu Agus Salim, Kamis (21/8/2025).

Rezali diketahui sudah pernah ditangkap sebelumnya dengan kasus serupa, sehingga berstatus sebagai residivis pencurian kendaraan bermotor.

Dia menyebut, Rezali menjual motor curian jauh di bawah harga pasaran agar transaksi cepat laku dan uang segera diperoleh.

“Pelaku menawarkan motor curian ke warga Tinombo dengan harga murah. Tim opsnal langsung mengikuti dan mengamankan tersangka,” ujarnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sembilan unit motor hasil curian dari berbagai lokasi di Parigi Moutong dan sekitarnya.

Motor yang diamankan antara lain Yamaha Xgear hitam, Honda Beat hitam, Supra Fit hitam, dan Yamaha Mio Sporti hijau.

Baca juga: Sekda Sulteng Buka Monev Keterbukaan Informasi Publik, Tegaskan Komitmen Transparansi

Selain itu, ada pula Yamaha IM3 hitam, Julite MX hitam, Mio M3, Suzuki Spin hitam, dan Honda Scoopy hitam.

Rezali diketahui lahir di Sinei, 6 April 1999, berstatus belum menikah, dan tidak memiliki pekerjaan tetap.

Saat ini tersangka bersama sembilan unit motor curian ditahan di Mapolres Parigi Moutong untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Agus Salim.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved