Palu Hari Ini
Peringati Hari Oeang ke-76, Kementerian Keuangan Sulteng Libatkan Pelaku UMKM untuk Expo
Kementerian Keuangan di Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Expo UMKM dalam rangka memperingati Hari Oeang Republik Indonesia alias HORI ke-76
TRIBUNPALU.COM, PALU - Kementerian Keuangan di Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Expo UMKM dalam rangka memperingati Hari Oeang Republik Indonesia alias HORI ke-76 dengan tema 'Sigap Hadapi Tantangan, Tangguh Kawal Pemulihan'.
Kegiatan Expo UMKM itu berlangsung selama dua hari yaitu tanggal 22 sampai dengan 23 Oktober 2022 di Kantor Pajak Palu, Jl Moh Yamin Nomor 35, Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Sejumlah rangkaian HORI ke-76 di Kota Palu antara lain donor darah, bakti sosial, jalan santai, dan senam sehat.
Baca juga: KPP Pratama Palu Kenalkan Pajak pada Pelajar di Sigi
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palu Bangun Nur Cahya Kurniawan selaku tuan rumah menuturkan, sangat antusias pada peringatan HORI ke-76 tahun dengan melibatkan pelaku UMKM.
Menurutnya hal tersebut senada dengan program Kemenkeu Satu dalam memberikan dukungan pemberdayaan terhadap UMKM.
“Uang pajak adalah uang bersama yang digunakan pemerintah untuk membiayai program Pemulihan Ekonomi Nasional termasuk untuk pemberian bantuan sosial. Selain itu, juga memberikan stimulus kepada UMKM dan dunia usaha. Untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak terus melakukan inovasi untuk mempermudah masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya,” ujar Kepala KPP Pratama Palu, Bangun, Minggu (22/10/2022).
Baca juga: Momentum Hari Oeang ke-76 di Sulawesi Tengah, Bangkitkan Perekonomian Masyarakat
Dia menjelaskan, saat ini Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara resmi digunakan sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) penduduk sejak 14 Juli 2022.
Hal itu merupakan untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia.
"Masyarakat tidak perlu khawatir akan hal ini karena bukan berarti semua yang memiliki NIK langsung otomatis bayar pajak. Hanya berlaku untuk masyarakat yang sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif. Salah satunya yang sudah memiliki penghasilan diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang wajib membayar pajak," kata Bangun.
Kata Kepala KPP Pratama Palu, realisasi penerimaan KPP Pratama Palu per tanggal 22 Oktober 2022 yang mencapai 88 persen dari target Rp1,6 triliun yang diberikan kepada KPP Pratama Palu.
“Seluruh pegawai KPP Pratama Palu terus berkomitmen untuk menjaga integritas dan berusaha untuk selalu memberikan kepada wajib pajak,” tuturnya.
Dipuncak acara HORI ke-76 di Kota Palu ditutup dengan kegiatan berupa Jalan santai, Senam, Expo UMKM dan Pembagian Doorprize. (*)