Tak Pakai EG dan DEG! Ini 23 Obat Sirup yang Aman Menurut BPOM: Alerfed hingga Eritromisin

Inilah daftar 23 obat bentuk sirup yang aman dikonsumsi menurut Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM.

Kompas
Inilah daftar 23 obat bentuk sirup yang aman dikonsumsi menurut Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM. 

TRIBUNPALU.COM - Inilah daftar 23 obat bentuk sirup yang aman dikonsumsi menurut Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM.

Diketahui BPOM telah melakukan penelusuran data registrasi terhadap seluruh produk obat bentuk sirup dan drops.

 BPOM melakukan pengujian untuk memastikan seluruh produk yang beredar di pasaran tidak mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas aman.

Pada Konferensi Pers Kementerian Kesehatan pada 21 Oktober 2022 mengenai Perkembangan Penanganan Gangguan Ginjal Akut di Indonesia, telah diinformasikan 102 produk obat yang digunakan pasien.

Dari 102 produk obat yang diuji, 23 produk tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol, aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai.

Tujuh produk telah dilakukan pengujian dengan hasil dinyatakan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai.

Sementara itu, ada tiga produk dinyatakan mengandung cemaran EG/DEG melebihi ambang batas aman.

23 Obat Sirup yang Aman

Berikut daftar obat sirup tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol, aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai, dikutip dari www.pom.go.id:

1. Alerfed Syrup produksi Guardian Pharmatama

2. Amozan produksi Sanbe Farma

3. Amoxicilin produksi Mersifarma TM

4. Azithromycin Syrup produksi Natura/Quantum Labs

5. Cazetin produksi Ifras Pharmaceutical Laboratories

6. Cefacef Syrup produksi Caprifarmindo Labs

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved