OJK Sulteng
OJK Blokir 4.265 Pinjol Ilegal, Imbau Warga Tak Terjebak Iming-iming Kemudahan Peminjaman
Satgas telah menutup sebanyak 4.265 penyelenggara Fintech Lending ilegal semenjak 2018 hingga September 2022.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Jolinda Amoreka
TRIBUNPALU.COM, PALU - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menghimbau masyarakat untuk tidak terjebak dalam Pinjaman Online (Pinjol) illegal.
Kepala OJK Sulteng Triyono Raharjo mengatakan Pinjol kerap kali menawarkan kemudahan pinjaman.
Selain itu, menjanjikan proses pencairan dana yang cepat untuk masyarakat.
Triyono Raharjo menambahkan, satgas telah menutup sebanyak 4.265 penyelenggara Fintech Lending ilegal semenjak 2018 hingga September 2022.
"Saat ini ada 102 penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar di OJK, sejak tahun 2018 hingga September 2022 satgas telah menutup sebanyak 4.265 pinjol ilegal," ujar Triyono Raharjo saat jumpa pers di di Foodie Cafe Resto, Jl Sultan Hasanudin, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Selasa (26/10/2022).
Baca juga: OJK Sulteng Dorong BPR Bersaing dengan Bank Konvensional
Triyono Raharjo mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek status pinjol di situs ojk.go.id sebelum melakukan peminjaman.
"Selalu cek di situs kami ketika mau mengajukan pinjaman, masyarakat terlebih dahulu harus memahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda dan resikonya," ujar Triyono Raharjo.
Jika ada masyarakat yang sudah terlanjur meminjam di pinjol ilegal, dapat segera melapor ke SWI melalui e-mail waspadainvestasi@ojk.go.id untuk melakukan pemblokiran.
(*)