Parigi Moutong Hari Ini

Dokumen Usulan Tambang Bupati Parimo Beredar, Warga Resah: Luasnya Lebih dari Separuh Wilayah

Usulan tersebut adalah perubahan Wilayah Pertambangan (WP) dan penetapan WPR di seluruh Parigi Moutong.

|
Penulis: Abdul Humul Faaiz | Editor: Fadhila Amalia
Faaiz/TribunPalu
DOKUMEN BEREDAR - Dokumen usulan Bupati Parigi Moutong terkait wilayah tambang beredar luas dan menimbulkan keresahan publik. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Faaiz

TRIBUNPALU.COM, PARIMO - Dokumen usulan Bupati Parigi Moutong terkait wilayah tambang beredar luas dan menimbulkan keresahan publik.

Masyarakat menyoroti total luasan usulan yang mencakup lebih dari separuh wilayah daratan kabupaten.

Usulan tersebut adalah perubahan Wilayah Pertambangan (WP) dan penetapan WPR di seluruh Parigi Moutong.

Baca juga: Dokumen Usulan Tambang Bupati Parimo Beredar, Warga Resah: Luasnya Lebih dari Separuh Wilayah

Surat resmi dari Bupati Erwin Burase, itu tertanggal 17 Juni 2025.

Total luasan usulan yang tercantum dalam Lampiran I mencapai angka 355.934,25 hektar.

Angka tersebut merupakan akumulasi dari daftar usulan WP yang tersebar di 23 wilayah kecamatan Parigi Moutong.

Lampiran II dokumen merinci daftar lokasi WPR dengan komoditas utama Emas di banyak desa.

Baca juga: Seleksi Calon Pimpinan Baznas Sulteng 2025–2030 dimulai, Sekda Tekankan Integritas dan Keikhlasan

Usulan ini mengklaim untuk menyesuaikan tata ruang wilayah dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Banyak warganet menyatakan kemarahan atas beredarnya dokumen usulan wilayah pertambangan raksasa ini.

Komunitas lokal menilai bupati telah membuka gerbang bencana bagi kehidupan masyarakat Parigi Moutong.

Ancaman bencana lingkungan dan hilangnya lahan pertanian menjadi alasan utama kemarahan warga.

Warga khawatir akan pencemaran merkuri dan sianida yang biasa terjadi pada aktivitas tambang emas.

Dalam postingan akun milik Anggota DPRD Parigi Moutong, Uki Yusuf Borahima (Muhammad Basuki), yang melapirkan usulan tersebut, mendapat reaksi yang beragam dari masyarakat.

Salah satu warganet, Abdul Rahman, menilai rasio yang diusulkan tidak maauk akal.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved