Sulteng Hari Ini

Januari-September 2025 Polda Sulteng Tangkap 721 Tersangka Narkoba, 85 di Antaranya Perempuan

Sementara bandar besar yang memasok narkoba, khususnya sabu-sabu, diduga berasal dari luar negeri, terutama Malaysia.

Editor: Fadhila Amalia
westwaleschronicle.co.uk
ILUSTRASI - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah mencatat telah menangkap 721 tersangka dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba selama periode Januari hingga September 2025. 

TRIBUNPALU.COM, PALU – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah mencatat telah menangkap 721 tersangka dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba selama periode Januari hingga September 2025.

Dari jumlah tersebut, 85 tersangka merupakan perempuan, sementara 636 lainnya adalah laki-laki. Kasus-kasus ini tersebar di seluruh wilayah hukum Polda Sulawesi Tengah.

“Ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkoba tidak mengenal jenis kelamin. Keterlibatan perempuan dalam kasus ini juga cukup mengkhawatirkan,” ujar Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring, saat konferensi pers di Palu, Rabu (8/10/2025).

Baca juga: Ditresnarkoba Polda Sulteng Ungkap 578 Kasus Narkoba dan 721 Tersangka Sepanjang 2025

Dalam pengungkapan 578 kasus tersebut, polisi menyita berbagai jenis narkotika, termasuk:

Sabu-sabu: 94.570 gram
Ganja: 1.549 gram
Tembakau gorila: 871 gram
Ekstasi: 25 butir

Obat terlarang: 137.000 butir

Kombes Sembiring menambahkan bahwa sebagian besar tersangka yang diamankan berperan sebagai kurir atau pengedar kecil.

Sementara bandar besar yang memasok narkoba, khususnya sabu-sabu, diduga berasal dari luar negeri, terutama Malaysia.

Baca juga: Aslan Hilang Saat Cari Batu di Laut, Tim SAR Morowali Lanjutkan Pencarian Hari Kedua

“Seluruh barang bukti akan dimusnahkan sesuai ketentuan hukum. Kami juga terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” jelasnya.

Polda Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya guna melindungi masyarakat, khususnya generasi muda.

"Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Penegakan hukum terhadap jaringan narkoba akan terus kami lakukan," tegas Kombes Sembiring.

Baca juga: Baru Cerai dari Arhan, Foto Mesra Azizah Salsha dengan Pria Lain Beredar, Ini Statusnya

Hingga kini, proses hukum terhadap para tersangka masih berjalan. Beberapa di antaranya telah divonis, sementara lainnya masih menunggu jadwal persidangan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved