Sidang Ferdy Sambo Cs

Keluarga Brigadir J Siap Ketemu Ferdy Sambo, Rosti Simanjuntak: Saya akan Buktikan Kebenaran

keluarga Brigadir J, terutama orang tua, telah siap bertemu untuk pertama kalinya dengan pelaku utama dalam kasus tersebut, Ferdy Sambo.

Kompas Tv
Ferdy Sambo ketika mengikuti sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). 

Sebelumnya, Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Mengadili, satu, menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo SH Sik MH untuk seluruhnya,” kata Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 796-Pid.B/2022 PN Jakarta Selatan atas nama terdakwa Ferdy Sambo SH SIK MH tersebut di atas, tiga menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan sampai dengan putusan akhir.”

Itu berarti, persidangan Terdakwa Ferdy Sambo yang diancam dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 dilanjutkan.

Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi atau nota keberatan Ferdy Sambo, Rabu (26/10/2022).

Empat terdakwa menjalani sidang putasan sela yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, menyampaikan hakim menolak eksepsi yang diajukan pihak Ferdy Sambo.

"Menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo," ujarnya di persidangan, dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu (26/10/2022).

Menerima surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum," lanjut Majelis Hakim.

Pengacara Percayakan Hasilnya ke Majelis Hakim

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, kuasa hukum Putri Candrawathi yakni Febri Diansyah enggan berkomentar terkait hasil dari sidang putusan sela ini.

Ia mengaku akan menyerahkan kepada Majelis Hakim terkait hasil dari sidang putusan sela.

"Apapun hasilnya, kami percayakan pada Majelis Hakim."

"Diterima atau ditolak sama baiknya untuk proses ini," ungkap Febri dalam keterangannya, Rabu (26/10/2022).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved